SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah Petugas Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat derek dua mobil kendaraan roda empat yang terparkir sembarangan di Jalan Suryakencana, Senin (30/10/2017).
“Ya kita derek dua mobil ini karena parkir sembarang, padahal ada tanda dilarang berhenti di tempat itu. Makanya kami dengan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota menindaknya,†ujar Kepala Seksi Bidang Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Agus Achmad, kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Agus, tindakan ini upaya Dishub untuk membuat efek jera kepada pemilik kendaraan karena kerap kali melanggar dan tidak mengidahkan teguran.
BACA JUGA:Â Terpantau CCTV Parkir di Atas Trotoar, Tiga Angkot di Kota Sukabumi Ditindak
“Pemilik kendaraan di seputaran jalan Suryakencana ini sering kami tegur. Tapi masih saja melanggar, apalagi jika volume kendaraan pagi dan menjelang sore padat, sehingga menimbulkan kemacetan,†jelasnya.
Agus berharap, dengan adanya tindakan derek dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.
“Saya berharap masyarakat lebih tertib lagi dalam berlalu lintas, baik administrasi surat kendaraan maupun prilaku. Lebih pro aktif jangan nunggu ditindak,†imbau Agus.