SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan Tower Celluler XL-BTS.CCR.SKB.2414704
B2/6600VA.SYD 307 di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kebon Cau, RT001/002, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hingga kini masih tetap beroperasi meski ditengarai belum memiliki izin resmi.
BACA JUGA: DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Akan Panggil Pemilik 209 Tower Tak Berizin
Menurut Lurah Cicurug, Ade Firman, membandelnya pengusaha pemilik tower terlihat, saat aliran listrik sudah tersambung kembali, setelah beberapa minggu diputus Kasi Trantibum Kecamatan Cicurug, Ujang Komarudin.

"Saya akan lapor dulu ke pimpinan, Pak Camat, sebagai atasan saya, terkait tower tersebut. Apalagi saya sudah melihat langsung ke tower bahwa listrik sudah tersambung lagi," tuturnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/10/2017).
BACA JUGA:Â Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi, Desak Pemda Tertibkan Tower Tidak Berizin
Ade pun mencurigai ada yang bermain dengan disambungkannya kembali saluran listrik ke tower tersebut, seraya menunjuk ke meteran yang sudah terpasang kembali.
"Saya merasa tidak dihargai oleh pemilik tower, namun tetap mengimbau, agar para pengusaha mengikuti aturan-aturan, sesuai prosedur yang belaku di pemerintahan. Silahkan, kalau ada yang bermain dalam urusan ini, tetapi saya tidak mengetahui soal itu. Karena pada saat tower dibangun itu masih lurah yang lama, bukan saya," bebernya.
