Sebanyak 241 Warga Binaan Nyomplong Kota Sukabumi Dapat Remisi di HUT RI Ke-72 Tahun 2017

Sukabumiupdate.com
Kamis 17 Agu 2017, 14:08 WIB
Sebanyak 241 Warga Binaan Nyomplong Kota Sukabumi Dapat Remisi di HUT RI Ke-72 Tahun 2017

SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 241 orang penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II, Jalan Lettu Bakrie Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017.

Kepala Lapas Nyomplong Kelas II, Darwis H mengatakan, dari total 421 orang penghuni Lapas, yang mendapatkan remisi, di antaranya 196 orang warga binaan kategori Pidana Umum (Pidum), dan 45 orang penghuni Lapas Pidana PP 99 (Narkoba).

BACA JUGA: Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi Over Kapasitas, Remisi Bisa Jadi Solusi

"Pemberian remisi bervariatif, mulai dari satu bulan sampai dengan enam bulan. Adapun yang langsung bebas, 11 orang warga binaan," kata Darwis, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/8/2017).

Menurut Darwin, remisi itu adalah harapan orang untuk berbuat baik, jika tidak diberi harapan maka akan tambah jahat.

"Ini harapan mereka, menyemangati untuk berbuat baik, karena siapapun manusia, jika tidak diberi harapan akan tambah jahat," tuturnya.

BACA JUGA: Natal, Satu Napi di Lapas Warungkiara Langsung Hirup Udara Bebas

Semenatara Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz bersyukur dengan adanya remisi tersebut karena itu hasil dari pembinaan petugas Lapas menjadikan warga binaan semakin disiplin.

"Artinya dengan adanya remisi Lapas Kota Sukabumi berhasil memberi pembinaan sehingga banyak yang mendapatkan remisi," sampainya dalam kesempatan sama.

BACA JUGA: Begini Keseruan 17an ala Napi di Lapas Nyomplong

Muraz berharap yang mendapat remisi, apalagi yang langsung bebas, jangan kembali lagi ke sini (Lapas).

"Baik-baik di masyarakat, jangan diulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, dan orang lain. Kiranya masyarakat pun juga dapat menerimanya," harapnya.

Berita Terkini