SUKABUMIUPDATE.com - Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Sukabumi Kota, lakukan sosialisasi dengan cara membagikan brosur bagi pengendara mobil bak terbuka (Pick Up) berisi undang-undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agoeng Ramadhani kepada sukabumiupdate.com Selasa (27/6) menerangkan, selain melakukan sosialisasi yang menekankan agar pengemudi kendaraan tidak membawa penumpang orang.
BACA JUGA:Â Antisipasi Kemacetan Jalur Nasional, Polisi Arahkan Pengendara Lewati Hawai Benda Kabupaten Sukabumi
“Angkutan bak terbuka bukan untuk angkutan orang. Sosialisasi ini diberikan agar setiap pengemudi paham akan aturan yang ada. Apabila melanggar sesuai aturan yang ditetapkan pada undang-undang nomor 2 tahun 2009, kami akan memberikan tindakan kepada pengendara mobil bak terbuka berbentuk tilang,†terang Agoeng.
Selain itu lanjut Agoeng, ini dilakukan sebagai langkah perhatian Satlantas agar pengendara dan penumpang terhindar dan menekan angka kecelakaan secara total. “membawa penumpang dengan mobil bak terbuka, risiko ancaman kecelakaannya lebih tinggi. Apalagi bermuatan banyak orang,†tegasnya.
Agoeng mengimbau kepada setiap masyarakat baik pemudik atau yang hendak berlibur untuk mengutamakan keselamatan. Perlu diketahui, kata dia, pasal 47 ayat (2) Undang undang No. 2 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), kendaraan bermotor dikelompokan berdasarkan jenis sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus.
BACA JUGA:Â 100 Tilang dari Satlantas Polres Sukabumi untuk Mobil Bak Terbuka
“Mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukan sebagai mobil yang mengangkut barang bukan orang. Pengecualian Pasal 137 ayat (4) UULAJ. Pasal 1 angka 7 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan (PP Kendaraan) mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagai atau seluruhnya untuk mengangkut barang,†paparnya.
Kendaraan bak terbuka boleh dipergunakan, untuk kepentingan lain. Yang dimaksud kepentingan lain di sini, jelas dia, adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan sosial dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau bus.