Sebut Akun Arjuna Petiga, Anggota F-Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi: Saya Tak Gentar

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Sebut Akun Arjuna Petiga, Anggota F-Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi: Saya Tak Gentar

SUKABUMIUPDATE.com - Laporan polisi oleh Umar Sinaga warga Desa Cikakak/Cikakak, sebab komentar pada status Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono oleh anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ade Dasep, dinilai mencemarkan nama baiknya dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Sebab Komentar Facebook, Anggota F-Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi Dipolisikan

Dikonfirmasi, Ade Dasep mengaku tidak gentar, dan akan melaporkan balik Umar Sinaga. "Saya kan sudah mengikuti keinginan Umar Sinaga untuk mengklarifikasi bahkan saya meminta maaf, namun dirinya malah melaporkan saya, ya saya akan lapor balik juga kalau begitu," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/5).

BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Deklarasi Gerakan Bupatikan Adjo Sardjono

Ade mengaku, dirinya memang menuduh jika komentar yang menyudutkannya dengan nama akun Jajuli Drajat tersebut memang Umar Sinaga karena ada orang yang memberitahu melalui pesan Facebook Messenger dari akun Arjuna Petiga.

BACA JUGA: Di Ujung Tanduk, Nasib Ade Dasep di DPRD Kabupaten Sukabumi

Namun setelah itu, Umar Sinaga memberitahukan kepada saya, jika akun Jajuli Drajat bukan dirinya dan Ade Dasep diminta untuk klarifikasi. "Kata Umar saya harus klarifikasi, kalau tidak, dirinyakan menempuh jalur hukum, tapi kok setelah saya klarifikasi dan meminta maaf, malah sekarang ia melaporkan saya," kesalnya.

Dengan begitu, dasar laporan yang akan ia bawa ke wilayah hukum tersebut nantinya adalah permintaan klarifikasi Umar Sigana kepada Ade Dasep.

"Saya akan laporkan pencemaran nama baik saudara Umar Sinaga kalau begitu, termasuk saya akan laporkan akun palsu yang menyerang pribadi saya juga," janjinya.

Berita Terkini