SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil menangkap dua orang diduga melakukan tindak pidana kasus perjuadian jenis togel (toto gelap), Senin (5/6).
Kedua tersangka tersebut yakni, Asep alias abuy (45) warga kampung Pasirpogor RT 06/02, Desa/Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dan Endud (46), warga Kampung Cipancur RT 25/06, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti satu unit laptop, kertas berisi nomor pasangan togel, buku tulis berisi nomor togel, serta uang tunai Rp114 ribu.
BACA JUGA:Â Ketagihan Judi Online, Keling Bobol Toko Emas Famili Sukabumi
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel dengan cara Asep Saepudin berperan sebagai pengepul uang setoran dari para pengecer judi togel, dan merekap serta mengumpulkan uang dari pemasang judi togel ini," ujar Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhamad Syahduddi, kepada sukabumiupdate.com.
Sedangkan Endud bin Abad, tambah Syahduddi, berperan sebagai penitip bagi pemasang togel. Keduanya ditangkap di Kampung Kemang RT 08/03, Desa/Kecamatan Cicantayan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di sel Markas Komando Polres Sukabumi, dan terancam 10 tahun penjara. "Mereka diancam pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara," tandasnya.