SUKABUMIUPDATE.com - Penghentian sementara pembangunan Tower Bersama Group (TBG) di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Caringin RT 03/06, Desa Nyangkowek, oleh Camat beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (6/4) lalu, ternyata tak diindahkan.
Pantauan di lapangan, terlihat beberapa orang pekerja sedang melakukan kegiatan seperti pemasangan alat anti petir, padahal sudah dikeluarkan larangan, karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut berdasarkan surat No: 555/212/2017 perihal penutupan kegiatan pembangunan TBG di lokasi.
BACA JUGA:Â Soal Tower TBG, Camat Cicurug Kabupaten Sukabumi Merasa Kecolongan
"Saya tidak tahu sama sekali soal penyegelan tower ini, kita sudah dua hari kerja di sini memasang instalasi arde sebagai penangkal petir, supaya mengamankan warga sekitar,†aku Sopyan (22), salah satu pekerja kepada sukabumiupdate.com, Rabu (31/5).
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantrib) Kecamatan Cicurug, Ujang Komarudin mengatakan, kalau pembangunan TBG tersebut masih dalam proses perizinan di dinas terkait.
BACA JUGA:Â Dihentikan, Pembangunan Tower Milik PT TBG di Cicurug Kabupaten Sukabumi
"Dokumen pembangunan tower tersebut baru sampai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, bahwa izin tower tersebut belum terbit,†kata Ujang dalam kesempatan terpisah.
Dia pun menegaskan, bahwa dokumen tersebut belum sampai ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "Kelengkapan surat-surat, pada prinsipnya sudah lengkap. Namun Izin dari dinas terkait belum keluar, jadi dalam pembangunan tersebut jangan dulu ada kegiatan pembangunan, sebelum izinnya selesai," tegasnya.