Soal Urug Perlintasan KA di Cicurug Kabupaten Sukabumi, Polisi dan PT KAI Beda Pendapat

[object Object]
Kamis 30 Mar 2017, 06:30 WIB
Soal Urug Perlintasan KA di Cicurug Kabupaten Sukabumi, Polisi dan PT KAI Beda Pendapat

SUKABUMIUPDATE.com - Bagi warga utara Kabupaten Sukabumi, pasti sering melihat aksi dua petugas, dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengurug rel perlintasan kereta api (KA) di Jalan Raya Siliwangi Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aksi ini dilakukan untuk memperlancar arus kendaraan yang tersendat akibat rusaknya jalan nasional Sukabumi-Bogor di perlintasan rel KA tersebut.

Seperti pagi ini, Kamis (30/3) dua petugas dari Unit Lalu Lintas Kepolisiam Sektor (Polsek) Cicurug, Aipda Tugino dan dari Dishub, Asep, kembali melakukan aksi serupa. Keduanya bahu membahu mengangkut karung berisi kerikil untuk menimbun rel perlintasan KA yang dianggap terlalu tinggi hingga menyulitkan kendaraan yang melintas.

Menurut Aipda Tugino, hal ini rutin dilakukan untuk mengurai kemacetan pagi hari di Jalan Raya Siliwangi Cicurug khususnya dipintu perlintasan. Tugino menambahkan aksi ini tetap dilakukan walaupun selalu ditentang oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

“Kami lakukan untuk mengurai kemacetan, meskipun batu yang kami urug ini nantinya pasti di pinggirkan lagi oleh petugas penjaga lintasan KA. Ya akan kami lakukan karena ini solusi sementara mengurai kemacetan, hingga jalan di perlintasan diperbaiki,” jelas Tugino kepada sukabumiupdate.com, Kamis.

Aksi urug ini memang sementara, jelang siang atau setelah kedua petugas ini menghilang batu kerikil yang ditabur oleh Tugino dan Asep sudah dibersihkan kembali oleh PT KAI, yaitu penjaga palang perlintasan jalan Siliwangi Cicurug.

BACA JUGA:

Ini Tips Polsek Cicurug Kurangi Macet Jalur Sukabumi-Bogor

20.30 WIB Cicurug Kabupaten Sukabumi Macet

Macet, Lalin Cicurug Kabupaten Sukabumi Pukul 07.20 WIB

sukabumiupdate.com hari ini menemui Kepala Stasiun KA Cicurug daops 1, Ishak Sobihan untuk meminta penjelasan terkait hal itu. Ditemui di kantornya, Ishak menjelaskan bahwa sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Kereta Api (KA), bahwa di jalan perlintasan KA merupakan kewajiban Dinas pekerjaan Umum(PU).

“Jadi bukan tugasnya pak polisi dan Dishub. Itu tanggung jawab Dinas PU Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat, tinggal disesuaikan lokasi perlintasan tersebut berada di jalan mana,” jelasnya.

Terkait aksi urug batu kerikil, ia menegaskan hal tersebut sangat membahayakan bagi perjalnan KA, sehingga menjadi kewajiban PT KAI untuk manjaga dan mengamankan jalur rel lereta api, termasuk dari batu yang menutupi rel. Kerikil di rel dapat mengakibatkan roda kereta anjlok sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan.

“Oleh karena itu petugas kami penjaga perlintasan jalur kerera api sudah betul. Yaitu membersihkan batu yang menutupi rel. Bukannya tidak menghargai upaya dari pak polisi dan Dishub, namun ini semata kami lakukan untuk keamanan perjalanan kereta api. Biasanya kami bersihkan setiap ada jadwal perlintasan kereta,” lanjut Ishak.

Untuk solusinya, ia menegaskan PT KAI melalui Stasiun KA Cicurug akan segera melakukan perbaikan jalan nasional di perlintasan kereta tersebut. Perbaikan ini diajukan kepada pihak swasta dalam hal ini PT Aqua Golden Mississippi.

“Dari pengajuan kami alhamdulilah disambut baik oleh pihak Aqua Golden Mississippi, dalam waktu dekat akan di hotmix. Kualitas aspalnya akan ditingkatnya agar bertahan lama,” pungkas Ishak.

Berita Terkini