SUKABUMIUPDATE.com - Sukabumi, khususnya kabupaten menjadi salah satu daerah pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbanyak se-Jawa Barat, setelah Indramayu dan Cianjur. Masalahnya, sejak Juli 2015, pemerintah melarang pengiriman tenaga kerja ke 19 negara tujuan di Timur Tengah. Namun, pada kenyataannya selama kurun waktu 2015 hingga 2016, ada sekitar 4.000 TKI di negara-negera tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, pada Kementrian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Djatmika, Saat memberi sambutan dalam acara peluncuran buku Panduan Standar Operasional Pelayanan Terpadu untuk Saksi Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, di salah satu hotel di Kecamatan Sukabumi, Rabu (29/3).
BACA JUGA :
Derita TKW Asal Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi, Harta Habis Untuk Sembuhkan Gangguan Mental
TKW Asal Surade Kabupaten Sukabumi Alami Ganguan Jiwa, Sponsor: Berangkat Dalam Keadaan Sehat
Bakso Kuburan Mantan, Kuliner Mengejutkan dari Eks TKI Asal Sukabumi
Djatmika melanjutkan, artinya para tenaga kerja tersebut telah berangkat dengan cara-cara yang tidak semestinya, alias ilegal. Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2007 telah mengatur, siapa pun yang terlibat dalam proses pengiriman tenaga kerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dapat dijadikan tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Pengiriman TKI ilegal hanya menambah kesengsaraan, karena tidak adanya perlindungan. Mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga tidak dibayarkan gaji. Bahkan tidak sedikit yang mendapat masalah hukum di negara tempat mereka bekerja," ujarnya.
Djatmika menambahkan, belum lagi permasalahan tersebut hanya menambah beban negara, karena untuk memulangkan tenaga kerja bermasalah dibutuhkan biaya tidak sedikit.
