Razia Angkutan Barang Digelar di Jalur Lingkar Cibolang Kabupaten Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 22 Mar 2017, 14:15 WIB
Razia Angkutan Barang Digelar di Jalur Lingkar Cibolang Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, kembali menggelar Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013, Rabu (22/3).

Kali ini, operasi digelar di Jalan Raya Lingkar Selatan Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, fokus pada kendaraan dengan muatan yang melebihi tonase dan melanggar jam operasional.

“Kita fokus angkutan barang dari arah Cianjur dan Kota Sukabumi. Ada aturan waktu operasional yang harus dipatuhi berdasarkan Perda tersebut,” jelas Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana.

Sesuai Perda 17/2013 tentang pengawasan, pengendalian lalu lintas dan angkutan, menyebutkan jam operasional angkutan barang berat dari luar daerah mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.  Sementara dari Kabupaten Sukabumi ada jam yang dilarang yaitu pukul 05.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:

Titik Macet Abadi di Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Tronton Pasir Mogok di Bojongkokosan, Jalur Utara Kabupaten Sukabumi Macet Total

Tak Benahi, Inilah Penyebab Macet Abadi di Cicurug Kabupaten Sukabumi

“Ini jam-jam macet, makanya angkutan berat dilarang melintas” lanjut Thendy.

Perda tersebut juga menyebutkan lima pengecualian kendaraan bermotor yang boleh melintas kapan saja. Diantaranya, kendaraan Bahan Bakar Minyak (BBM) didalamnya Bahan Bakar Gas (BBG), pengangkut ternak, bahan B3 limbah beracun, angkutan pos dan sembako.

Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi, AKP Azis Syarifudin menuturkan, operasi ini dalam rangka mengendalikan angkutan barang berat untuk menghindari kemacetan.

“Sore hari adalah jam rawan macet di wilayah Cibadak, Parungkuda hingga Cicurug. Salah satu penyebabnya adalah operasional kendaraan berat seperti truk kontainer dan yang lain,” ujarnya.

Berita Terkini