SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah petani penggarap asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, didampingi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi, adakan audensi dan klarifikasi dengan pemerintahan desa (Pemdes) setempat.
Audsensi dan klarifikasi itu, guna meminta petani penggarap agar kembali memanfaatkan lahan yang berada di kawasan Konservasi Sumber Daya Aalam (KSDA) Perhutani Cibenatang, Desa Mekarjaya.Â
“Sejak 2015, petani penggarap sudah dilarang menggarap lahan KSDA Perhutani itu,†ujar Mulud (60), seorang petani penggarap asal Kampung Sukamaju RT 02/02, Desa Mandrajaya, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/3).
Ia mengatakan, jumlah petani penggarap di wilayah itu ada sekitar 300 orang dengan luas lahan 300 hektar, terdiri dari sawah dan huma. “Asalnya lahan itu rawa dan kebun ilalang. Ada sekitar 20 tahun warga menggarap di sana dengan cara menanam padi, cabai, papaya, dan lainnya,†jelas dia.
BACA JUGA:
Petani Surade Kabupaten Sukabumi Ogah Jual Gabah ke Bulog
Soal Durian Musangking, Karang Taruna Cikakak Kabupaten Sukabumi: Membunuh Petani Lokal
Kasus Sengketa dan Perkara Tanah di Kota Sukabumi Relatif Sedikit
Pada kesempatan itu, Sekretaris Desa Mandrajaya, Baden Taryana tidak banyak berkomentar. “Awalnya saya kurang paham akan kehadiran mereka. Ada rumor menyakut pembebasan lahan. Tapi setelah SPI dan GMNI menjelaskan, saya jadi paham. Yang penting kondusif saja,†singkat Baden.
Sementara Ketua GMNI Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah mengungkapkan, pihaknya mendampingi petani itu, guna memberikan pemahaman agar terus berjuang. “Petani jangan takut. Harus melawan. Caranya dengan menanami lahan,†seru Dewek.
Pada kesempatan itu, aktivis DPW SPI, Tantan, menjelaskan, memberi pemahaman kepada petani dan pihak desa, agar petani penggarap bisa bercocok tanam lagi. “Ini sekaligus klrafikasi bahwa kami ke sini bukan mau pembebasan lahan,†katanya.
