SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, mulai April 2017 akan mendistribusikan Kartu Indonesia Anak (KIA) kepada 1.000 orang anak.
Rencananya, launching KIA khusus di Kabupaten Sukabumi digelar pada 26 April 2017 mendatang, di salah satu hotel di kawasan Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Dijadwalkan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Zudan Arif Fakrulloh akan menghadiri kegiatan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Kabupaten Sukabumi, Ida Widayati kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/3) mengatakan, dari 50 kota dan kabupaten seluruh Indonesia, khusus di Jawa Barat hanya Kabupaten Sukabumi dan Kota Banjar yang dipilih menjadi daerah percontohan program KIA.
“Saat ini kami sedang menjalin kerjasama dengan mitra layanan, seperti objek wisata, restoran, rumah sakit hingga pihak perbankan,†ujarnya.
Dijelaskan, seluruh mitra yang menjalin kerjasama nantinya akan memberikan potongan harga (diskon) bagi anak-anak yang sudah memiliki Kartu KIA. Hingga saat ini sudah enam mitra yang menjalin kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, diantaranya Rizzy Azzahra Waterpark, Toko Buku Kurnia Agung, Bank BRI Kantor Cabang Cibadak, dan Rumah Sakit Kartika Cibadak.
BACA JUGA:
Ini 10 Kerugian Jika Warga Sukabumi Tak Miliki e-KTP
“Kami masih terus mendatangi mitra layanan untuk mengajak mereka kerjasama,†katanya.
Kegiatan lain yang akan dilaksanakan pada acara launching nanti, meliputi penyerahan akta kelahiran bagi anak berusia 0-18 tahun dari sektor pendidikan, launching KIS dan KIA, launching mobil keliling dan petugas registrasi desa untuk pendaftaran akta kelahiran secara online.
Dikatakannya, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Terdapat beberapa persyaratan bagi anak yang ingin mendapatkan KIA, pertama, Disdukcapil menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari lima tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Kedua, bagi anak berusia kurang dari lima tahun namun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA. Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyartan, seperti foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali dan e-KTP asli kedua orangtua/wali.
Ketiga, Disdukcapil menerbitkan KIA untuk anak usia lima tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari setelah memenuhi persyaratan berupa foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, e-KTP asli kedua orangtuanya dan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
