Jawaban Kadishub Kabupaten Sukabumi, Soal Maraknya Truk Tonase Besar Langgar Jam Operasional

[object Object]
Selasa 21 Mar 2017, 07:33 WIB
Jawaban Kadishub Kabupaten Sukabumi, Soal Maraknya Truk Tonase Besar Langgar Jam Operasional

SUKABUMIUPDATE.com - Masih maraknya truk angkutan pasir dan air minum dalam kemasan (AMDK), dan trailer yang melintasi jalan provinsi dan nasional tanpa mengindahkan peraturan daerah (Perda) jam operasional, menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi hal ini, pihak Dishub bersikeras sudah semaksimal mungkin melakukan langkah penindakan dengan menilang truk yang melanggar. "Kita sudah lakukan sosialisasi, bahkan dua kali dalam sepekan terus melakukan operasi gabungan," ujar Kadishub Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana, Selasa (21/3).

BACA JUGA:

Truk Angkutan Pasir Melintas Pada Jam Dilarang di Jalan Siliwangi Cicurug Kabupaten Sukabumi

Ini Perda yang Mengatur Jam Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Kabupaten Sukabumi

Kertua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Langsung Razia Kendaraan Angkutan Barang

Kepada sukabumiupdate.com, dirinya tidak menampik jika masih ada angkutan truk yang nakal. Rencananya pekan ini, pihaknya kembali akan menerbitkan surat peringatan kepada perusahaan pemilik angkutan.

"Tindakan tegas kami berupa penilangan, bila tidak ada pelanggaran administratif atau kelaikan kendaraan dihentikan sementara dan boleh jalan setelah masuk jam operasional," katannya.

Dikatakannya, jalan nasional maupun propinsi yang dilintasi kendaraan truk bertonase besar sekarang masuk dalam kategori kelas 3 dengan tekanan sumbu terkuat delapan ton. "Sekarang yang terjadi, kendaraan yang melintas bisa dua dan tiga sumbu dengan tonase mencapai 24 ton," katanya.

"Sejak bulan Januari sampai sekarang kami sudah menindak 200 unit kendaraan bertonase besar," katanya.

Berita Terkini