Truk Angkutan Pasir Melintas Pada Jam Dilarang di Jalan Siliwangi Cicurug Kabupaten Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 21 Mar 2017, 00:20 WIB
Truk Angkutan Pasir Melintas Pada Jam Dilarang di Jalan Siliwangi Cicurug Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com- Sosialisasi dan razia sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalu Lintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi, sepertinya tidak membuat para pengendara jera.

Pagi ini, Selasa (21/3), sekitar pukul 07.05 WIB, nampak dua truk tronton angkutan pasir warna hijau tetap melintas di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cicurug. Salah satunya terlihat terparkir di Alun-Alun Masjid Raya Al Huriyyah.

BACA JUGA:

Ini Akibatnya Jika Razia Angkutan Barang di Kabupaten Sukabumi Bocor Duluan

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Langsung Razia Kendaraan Angkutan Barang

Ini Perda yang Mengatur Jam Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Kabupaten Sukabumi

 

Berita Terkini