SUKABUMIUPDATE.com - Terkait bangunan yang di bangun di eks sawah produktif di sekitar pantai Sukawayana, Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Cikakak, mengatakan, bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemilik bangunan tersebut sudah berniat baik dengan mengurus perizinan ke Kecamatan Cikakak, namun saat ini izin tersebut masih proses pengkajian dan sudah sampai di meja pimpinan (Camat Cikakak-red).
"Bangun itu belum berizin, dan saat ini masih proses pengkajian di Kecamatan," jelas Sat Pol PP Cikakak Rudi Febri kepada sukabumiupdate.com, Selasa (14/3).
Izin bangunan tersebut saat ini diurus oleh pemilik ke pihak kecamatan lantaran, bangunan yang dimaksud oleh pemiliknya diajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat tinggal. Ditambah, luas bangunannya di bawah 200 meter persegi.
BACA JUGA:
Beralih Fungsi, Sawah Produktif Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
"Kecuali kalau di atas 200 meter persegi kan pasti yang mengeluarkan Dinas Perizinan," ujar Rudi.
Pihaknya, kata dia, telah meminta pemilik bangunan untuk menghentikan aktivitas pekerjaan sampai perizinan selesai diurus.
"Kami juga akan berusaha mengklarifikasi ke pemilik bangunan sudah sejauh mana upaya untuk mengurus perizinannya. Dan kami akan tetap imbau untuk menghentikan aktivitas pekerjaan sementara sampai izin keluar," pungkasnya.
