Â
SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tahun ini hanya mengalokasikan pengadaan kendaraan dinas sebanyak 35 unit. Sebanyak dua unit mobil dan 33 unit lainnya sepeda motor. "Mobil untuk pejabat eselon III sedangkan sepeda motor untuk pejabat eselon IV," Kasubbid Aset Bergerak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Dedi Rukmadi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/2).
Anggaran pembeliannya dialokasikan dari APBD Kota Sukabumi. Spesifikasi mobil dinas untuk pejabat eselon III berjenis minibus dengan kapasitas mesin 1.300 cc sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Kalau untuk pejabat eselon II belum ada alokasi pengadaannya. Mereka masih menggunakan kendaraan dinas lama," tambah Dedi.
Padahal, awal tahun ini menyesuaikan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru, terdapat pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Sukabumi yang dilantik yang dikukuhkan. "Tapi alhamdulillah, meskipun masih menggunakan mobil dinas lama, tetapi mereka (pejabat eselon II-red) tidak mengeluh. Lagipula kondisi kendaraannya masih layak pakai," tukasnya.
BACA JUUGA:
PNS Hilangkan Kendaraan Dinas Dituntut Ganti Rugi
Mobil Dewan dan Pemkot Sukabumi Tak Lulus Uji Emisi
Sekda dan Wabup Sukabumi Tegur OPD yang Nunggak Pajak Kendaraan Dinas
Untuk pejabat eselon II sendiri, lanjut Dedi, sesuai permendagri berjenis sedan atau minibus dengan kapasitas (isi silinder) 1.800 cc. "Belum ada pengandaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon II juga mungkin diseimbangkan dengan keuangan daerah," sebut dia.
Pengadaan kendaraan dinas tak hanya dialokasikan dari APBD Kota Sukabumi saja. Ada juga bantuan pengadaan berasal dari pusat dan provinsi. "Tapi biasanya bantuan itu langsung ke SKPD terkait. Mereka bisa melaksanakan pengadaan kendaraan dinas tanpa melalui kita karena anggarannya berasal dari pusat atau provinsi," ujarnya.
Ia menyontohkan seperti di Dinas Lingkungan Hidup. Pengadaan kendaraan dump truck dikelola sendiri karena anggarannya di luar APBD Kota Sukabumi. "Di lingkungan Sekretariat Daerah juga seperti itu. Sebetulnya sejauh ini kendaraan dinas yang ada relatif masih layak pakai. Intinya sih perawatan. Meskipun usia kendaraan sudah 10 tahun, kalau perawatan bagus tentu kondisi kendaraan masih baik. Untuk biaya perawatan sendiri di masing-masing SKPD sudah dialokasikan, termasuk untuk biaya perpanjangan STNK," tutur dia.
Dedi mengingatkan, mulai 2016 sudah tidak ada aturan dum kendaraan dinas. "Ada peraturan pemerintah yang baru. Mulai 2016 tidak ada lagi dum kendaraan dinas," pungkasnya
