Kasus Sengketa dan Perkara Tanah di Kota Sukabumi Relatif Sedikit

Sukabumiupdate.com
Sabtu 18 Feb 2017, 07:14 WIB
Kasus Sengketa dan Perkara Tanah di Kota Sukabumi Relatif Sedikit

SUKABUMIUPDATE.com - Sengketa tanah yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi selama 2016 relatif sedikit. Jumlah sengketa tanah berdasarkan aduan hanya tiga kasus.

"Kalau sengketa itu akan ditindaklanjuti ketika ada laporan. Tiga kasus sengketa pada 2016 itu semuanya sudah selesai," terang Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara, Fransiscus Muljoto kepada sukabumiupdate.com baru-baru ini.

Sedangkan menyangkut tanah sengketa di lahan Pasar Pelita yang digugat ahli waris pemilik lahan, kata Fransiscus, sudah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). Sengketanya selesai di tingkat Mahkamah Agung. "Kasusnya sudah clean and clear. Tinggal pelaksanaan," tukasnya.

Setali tiga uang dengan jumlah sengketa, kasus perkara tanah pun relatif sedikit. Selama 2016 jumlahnya sekitar 21 kasus. "Perkara tanah juga sudah diselesaikan di Pengadilan Negeri. Penyebab terjadinya gugatan perkara tanah di antaranya kebanyakan karena utang-piutang dan lelang," tambahnya.

Menyangkut hilangnya dokumen letter C warga Kecamatan Cibeureum yang berdampak terhadap dirugikannya ahli waris pemilik tanah, Fransiscus mengaku nanti BPN akan melakukan cek lokasi untuk mengetahui asal-muasal atau riwayat tanah itu. Ia pun tak mengetahui apakah tanah itu bersertifikat atau belum.

BACA JUGA:

Temui BPN, GP4 Ingatkan Pemkot Sukabumi Soal Tanah Sengketa di Pasar Pelita

Tak Jelas, Langkah DPTR Kabupaten Sukabumi Selesaikan Kasus Kecamatan Sukaraja Serobot Tanah Warga

Petani dan Koperasi Kabupaten Sukabumi Sukses Kembangkan BUMR

Dokumen letter C, lanjut Fransiscus, merupakan persyaratan penting terbitnya sertifikat tanah. Jika letter C-nya hilang, maka bisa diganti surat keterangan dari desa atau kelurahan. "Tapi kita coba formulasikan memediasi pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai terjadi masalah lagi ke depannya," pungkas Fransiscus.

Pada Jumat (17/2),  sejumlah perwakilan masyarakat tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kecamatan) dan Aliansi Masyarakat Cibeureum (AMC) beraudiensi dengan Komisi I DPRD, pihak kecamatan, serta perwakilan BPN Kota Sukabumi.

Mereka meminta penjelasan soal hilangnya dokumen tanah leter C milik Abdul Fatah. Ironisnya, keluar warkah hibah kepada Ema yang bukan merupakan ahli waris. Padahal, ahli warisnya sendiri, Husain Slamet, tak mengetahui hal itu.

"Kedatangan kami ke DPRD untuk mempertanyakan hilangnya dokumen leter C," kata Sekjen LSM Kompak, Aris Munandar, sesuai rapat dengar pendapat di gedung DPRD.

Aris mengaku pernah menelusuri keberadaan dokumen letter C itu ke BPN maupun Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Tapi hingga saat ini dokumen letter C itu entah di mana keberadaannya. "Itu (dokumen letter C-red) itu hak ahli waris. Harus beres permasalahannya," tegasnya.

Dari hasil pertemuan yang difasilitasi Komisi I DPRD, lanjut Aris, satu pekan ke depan akan dilaksanakan mediasi. "Jika hasil mediasi nanti deadlock, maka masyarakat akan akan mengambil langkah hukum," tandasnya. 

Berita Terkini