SUKABUMIUPDATE.com - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi imbau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Otonomi Daerah, yang namanya PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik dan alat kepentingan politik,"ungkap Hanafie Zein kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (11/2).
Hanafie menegaskan, PNS pun tidak boleh terlibat politik praktis. Bahkan ASN yang mau maju mencalonkan calon kepala daerah harus berhenti terlebih dahulu dari kedudukannya dalam instansi pemerintahan manapun. "Itu amanat undang-undang. Jadi PNS yang mau menjadi pejabat politik saja harus berhenti," jelasnya.
BACA JUGA:
Sekda: Gaji PNS Jabar Cair Jumat
Pungli KTP, PNS Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Ditangkap
Ini Penjelasan Pembayaran Tunjangan PNS Kota Sukabumi Telat
Ia mengingatkan, PNS hanya memiliki hak suara, dan sangat dilarang melakukan kampanye maupun mengkampanyekan para calon kepala daerah yang hendak berlaga. “Saya mengimbau para PNS tidak bermain api soal pilkada. Kalau ketahuan maka dapat merugikan PNS itu sendiri,†tegas dia.
Panitia pengawas yang ada di setiap Kecamatan dan Keluarahan, tambah Hanafie, bisa memproses dan mengadili langsung apabila menemukan PNS yang terlibat langsung dalam mendukung para pasangan calon (Paslon) kepala daerah.