SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan penipuan dengan modus pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah dua orang tua siswa di SMPN 3 Surade dengan dalih bantuan siswa. Sekolah ini berlokasi di Jalan Minajaya, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Wali kelas VIII C SMPN 3 Surade Ayu Sonia mengatakan kedua korban yang merupakan warga Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, adalah orang tua siswa kelas VIII C dan VII C. Ayu menyebut masing-masing orang tua menyetorkan uang senilai Rp 650 ribu kepada terduga pelaku pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Terduga pelaku yakni seorang pria bertopi korpri datang sendirian ke rumah korban menggunakan sepeda motor matik. Dia kemudian berkata kepada orang tua siswa kelas VIII C bahwa yang bersangkutan mendapat PKH bantuan siswa sebesar Rp 3 juta, sedangkan orang tua siswa kelas VII C memperoleh Rp 2 juta.
"Pelaku juga mempersilakan kepada orang tua siswa untuk mengurus sendiri (bantuan PKH) ke Palabuhanratu atau menyerahkan uang untuk (membantu) mengurus administrasi pencairan bantuan PKH," kata Ayu kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/10/2022).
Setelah menerima uang total Rp 1,3 juta dari kedua orang tua siswa, kata Ayu, terduga pelaku pergi dan berjanji akan segera kembali hari itu juga, tepatnya sekira pukul 14.00 WIB. Kedua orang tua siswa menunggu hingga sore bahkan sampai anaknya sudah pulang sekolah, tetapi terduga pelaku tak kunjung kembali.
Kedua orang tua tersebut kemudian bertanya kepada anaknya apakah ada informasi dari pihak sekolah soal PKH bantuan siswa. Anak mereka pun menjawab tak ada pembahasan apa pun tentang PKH di sekolahnya. Bahkan sang anak mengingatkan orang tua mereka yang kemungkinan menjadi korban penipuan.
"Jumat pukul 18.00 WIB, orang tua siswa VIII C menelepon saya, menanyakan bantuan PKH. Kami menjelaskan tidak ada bantuan PKH untuk siswa lewat sekolah, makanya (orang tua) disuruh menghubungi pendamping PKH di desa dan melaporkan kejadian itu ke RT," ujar Ayu. "Kalau (orang tua) siswa VII C laporannya Minggu, 9 Oktober 2022." imbuh dia.
Ayu mengatakan pihak sekolah sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada orang tua siswa pada 11 Oktober 2022 tentang tidak adanya pungutan apa pun di luar hasil rapat orang tua siswa, termasuk dengan modus pencairan bantuan PKH.
Sebelumnya, kejadian serupa dialami ibu rumah tangga berinisial SN (30 tahun) di Kampung Babakan Sawah RT 04/01 Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis pagi, 6 Oktober 2022. SN menyetorkan uang Rp 600 ribu kepada terduga pelaku untuk pencairan PKH tahap 3 sebesar Rp 2 juta.