SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan EH (71 tahun) sopir Xpander sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 3 orang di Jalan RA Kosasih, Sukabumi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat menyatakan status kasus kecelakaan tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Sejak dinaikan proses penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota saat itu juga secara otomatis yang bersangkutan atau saudari EH ini naik menjadi tersangka," kata Jajat Selasa (27/9/2022)
Menurut Jajat, Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) Mitsubishi dari Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan fungsional mesin Mitsubishi Xpander, Selasa (27/9/2022). Hasil pemeriksaan menyatakan secara fisik dan mesin, kendaraan Xpander tersebut masih bekerja dengan baik.
Baca Juga :
Terkait dengan kondisi mobil sebelum terjadinya kecelakaan, Jajat menyatakan perlu dilakukan pemeriksaan airbag ECU.
Hanya saja, untuk memeriksa perangkat ini membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 2 bulan dan itu harus dikirim ke produsen yang membuat perangkat ini di Jepang.