SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian menyatakan, pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi bisa dilakukan offline yaitu datang langsung ke kantor Disdukcapil dan UPTD Disdukcapil. Pelayanan juga bisa dilakukan secara online.
Menurut dia, pelayanan secara online dinilai tepat di tengah pandemi Covid-19, sebab bisa menghindari kerumunan. Terlebih di tengah pandemi ini Disdukcapil, membatasi kunjungan secara langsung atau offline bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan dokumen Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA: Sukabumi-Sabtu-Minggu-Layanan-Perekaman-e-KTP-Tetap-Buka" target="_blank">Jelang Pilkada Sukabumi, Sabtu Minggu Layanan Perekaman e-KTP Tetap Buka
"Masyarakat telah berangsur menggunakan media online dalam mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan data kependudukan" kata Iwan beberapa waktu lalu.
Bukti masyarakat Sukabumi sudah biasa membuat kepengurusan data secara digital, diantaranya Disdukcapil sudah memberikan 16.597 keping KTP melalui pendaftaran secara online, 2383 Kartu Keluarga, 754 Akta Kelahiran, dan 36 Akta Kematian.
BACA JUGA: Disdukcapil-Palabuhanratu-Beri-Layanan-Jemput-Bola" target="_blank">Perekaman e-KTP di Hari Libur, UPTD Disdukcapil Palabuhanratu Beri Layanan Jemput Bola
Iwan mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh dokumen kependudukan tersebut untuk segera melakukan perekaman.
Apabila mengalami kesulitan karena jauh dari lokasi kantor Disdukcapil maka untuk mempermudah pelayanan kependudukan masyaralat bisa mengakses website www.dukcapilkabsukabumi.org atau melalui hotline whatsapp 0815-7200-3030.
BACA JUGA: Sukabumi" target="_blank">Hari Libur, 43 Orang Mengajukan Pencetakan Administrasi Kependudukan di Cicurug Sukabumi
Dia mengingatkan, semua layanan gratis. "Pembuatan KTP elektronik, sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis dan hindari calo," pungkasnya.