Mahasiswa Sukabumi Protes Tunjangan Dewan Milliran Rupiah, DPRD: Tidak Sampai Segitu!

Rabu 04 November 2020, 11:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Progresif (HMP) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (4/11/2020). Mahasiswa menyoal atas kenaikan tunjangan Anggota DPRD Kota Sukabumi pada APBD Perubahan 2020 Kota Sukabumi.

Belasan mahasiswa tersebut bergerak menuju Balai Kota Sukabumi untuk menyampaikan orasinya. Sebelum akhirnya datang ke Gedung DPRD Kota Sukabumi sekira Pukul 14.00 WIB. Tak butuh waktu lama berorasi, belasan mahasiswa tersebut langsung masuk kedalam Ruang Sidang DPRD Kota Sukabumi.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang dikeluarkan oleh HMP, mahasiswa meminta anggota dewan untuk membatalkan pengajuan kenaikan tunjangan, terlebih di masa pandemi ini, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan serta meminta Wali Kota Sukabumi untuk tidak menyetujui kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Resmi! Secara Lembaga DPRD Kota Sukabumi Tolak UU Cipta Kerja, Ini Respon Mahasiswa

"Kenaikan tunjangan yang dimaksud adalah kenaikan tunjangan perumahan yang awalnya sebesar Rp 6,3 miliar menjadi Rp 7,7 miliar. Kemudian tunjangan transportasi yang awalnya Rp 4,1 miliar menjadi Rp 4,8 miliar. Ini adalah kenaikan yang sangat fantastis," ujar Presidium HMP Rayhan Ar Rasyid.

Lanjut Rayhan, angka yang ia sebutkan itu melebihi tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi, anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PPP, Muchendra mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh mahasiswa itu tidak valid atau tidak benar.

"Itu datanya enggak valid. Pertama mahasiswa bilang Rp 7,7 Milliar itu salah sekali. Kenaikan kita Rp 512 juta. Itu jumlah Rp 16 juta dikalikan 32 anggota dewan. Bukan sampai milliaran rupiah," kata Muchendra.

BACA JUGA: Balik Lagi ke Jalan, Mahasiswa Datangi DPRD Kota Sukabumi

Masih kata Muchendra, jumlah yang tadi ia sebutkan juga merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kota Sukabumi.

"Ini sudah jadi kesepakatan semua, dan kita juga sudah ada keputusan dari gubernur. Kalau mau membatalkan itu harus kolektif kolegial juga. Kita harus cabut lagi regulasi yang dari gubernur yang akan di-Perwal-kan oleh Wali Kota begitu," pungkasnya.

Di tempat yang sama, anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PAN, Faisal Anwari menambahkan, tunjangan perumahan yang disebutkan mahasiswa hanya naik Rp 4 juta, sementara tunjangan transportasi naik Rp 14 juta.

"Untuk tunjangan transportasi dari Rp 9,2 juta menjadi Rp 13 juta. Sedangkan untuk tunjangan perumahan dari Rp 15 juta menjadi Rp 29 juta. Kecuali pimpinan dewan tidak dapat tunjangan transportasi karena ada mobil," ujar Faisal.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat20 April 2024, 21:00 WIB

Tanpa Bahan Kimia, 6 Cara Alami Mengobati Pilek dengan Rempah-rempah

Meskipun rempah-rempah tradisional ini dapat membantu meredakan gejala pilek, penting untuk tetap mengonsumsi makanan bergizi dan minum cukup air untuk membantu tubuh melawan infeksi.
Ilustrasi. Sakit Flu Pilek dan Batuk (Sumber : pexels/lucianphotography)
Life20 April 2024, 20:00 WIB

7 Cara Mencegah Kolesterol Tinggi dengan Gaya Hidup Sehat

Dengan mengadopsi gaya hidup sehat, Anda dapat membantu mencegah kolesterol tinggi dan menjaga kesehatan jantung Anda.
Ilustrasi. Makan Sehat. Cara Mencegah Kolesterol Tinggi dengan Gaya Hidup Sehat | Foto : Pixabay
Keuangan20 April 2024, 19:02 WIB

Rp 6 Juta Sehari! Omzet Tukang Bakso di Jalan Sukabumi-Bogor Akibat Longsor Tol Bocimi

Pendapatan yang meningkat ini dirasakan oleh pedagang dan tukang parkir.
Warung bakso Zaenal (35 tahun) di area Masjid Nurul Anda, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sehat20 April 2024, 19:00 WIB

6 Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Kolesterol

Dalam kondisi normal, hati mengatur produksi kolesterol sesuai dengan kebutuhan tubuh. Namun, pola makan tidak sehat dan gaya hidup yang tidak aktif dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam darah, yang nantinya dapat mengarah pada penyakit kardiovaskular
Rendang. Contoh Makanan yang Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Berlebihan untuk Penderita Kolesterol (Sumber : YouTube Devina Hermawan)
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa