4. PT. Wan Shi Da tidak melengkapi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan dan tidak melaporkan jumlah tenaga kerja lokal ke Pemerintah Daerah
5. Berdasarkan data yang ada di DPESDM Kabupaten Sukabumi dan SDM Provinsi bahwa PT. Wan Shi Da tidak memiliki IUP ekplorasi dan operasi produksi, yang memiliki IUP saat ini adalah atas nama Linjing yaitu, IUP eksplorasi yang dikeluarkan oleh Provinsi.
6. PT. Wan Shi Da berdasarkan data yang ada menerima bahan galian batu gamping dari 5 suplier yaitu Perumda ATE, Lingjing, CV. Munawar Putra, CV. Usaha Karya Mandiri dan IUP atas nama Yogi Ardiansyah
7. Suplier dari Perumda ATE sudah tidak dilakasanakan lagi karena cara kualitas tidak memenuhi sepesifikasi dan dari Linjing terakhir menerima bahan baku pada tahun 2018 bulan Juli karena masa berlaku izin sudah habis sejak bulan Agustus 2018.
8. Untuk menghindari los pajak mineral bahan galian, mineral bukan logam dan batuan, kepada PT. Wan Shi Da agar sebelum membayar kepada pihak suplier. Pihak suplier agar menyampaikan bukti pembayaran pajak produksi sesuai dengan jumlah bahan galian yang dikirim ke PT. Wan Shi Da.
9. PT Wan Shi Da tidak sesuai dengan UKL dan UPL yang ada di Pemerintah Daerah dan perlu adanya pembaharuan.