Penghayat di Kota Sukabumi Boleh Cantumkan Kepercayaan di Kolom Agama e-KTP

Rabu 27 Februari 2019, 13:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Negara kini menyediakan pelayanan pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP untuk masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama yang sudah ditetapkan oleh negara. 

Para penghayat yang menganut berbagai kepercayaan kini dapat menuliskan kepercayaan pada kolom agama di e-KTP. Sebelumnya, kolom agama bagi setiap penghayat yang awalnya kosong kini akan terisi. Namun, bukan tercantum jenis kepercayaan yang dianut, melainkan nantinya akan tertulis Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA: Ribuan E-KTP Dibakar di Kota Sukabumi

Ternyata, sudah ada satu orang atau satu penghyat di wilayah Kota Sukabumi yang telah mendapatkan e-KTP dengan kolom agamanya bertuliskan kepercayaan. Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi membenarkan hal tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar menuturkan, e-KTP bagi para penghayat itu sebenarnya sudah dapat dibuatkan setelah adanya surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97/PUU-XIV/2016. 

“Sudah ada satu, itu merupakan hak warga dan kami keluarkan sesuai dengan permohonan. Proses pengajuan sama seperti pengajuan e-KTP pada umumnya dan tidak ada yang beda,” tutur Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/2/2019).

BACA JUGA: 30 Ribu Warga Kota Sukabumi Belum Rekam e-KTP, Batas Akhir 31 Desember

Ia menjelaskan, sebelum surat keputusan MK, status agama di e-KTP harus berdasarkan enam jenis agama saja. Sebagai pilihan ke tujuh, biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Menurutnya, selama ini pilihan para penghayat memilih hanya dikosongkan atau dituliskan salah satu agama.

“Sejak keluar keputusan MK itu, para penghayat atau penganut kepercayaan sekarang bisa mencantumkan kepercayaan di kolom agama dalam e-KTP,” jelasnya.

BACA JUGA: Disdukcapil Kota Sukabumi Ralat Data Jumlah Warga Belum Rekam e-KTP

Ia menambahkan, sebelumnya juga Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

“Atas dasar itulah, karena e-KTP merupakan hak masyarakat, dan kami harus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban terkait hal itu,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Food & Travel02 Mei 2024, 06:00 WIB

9 Langkah Mudah Membuat Air Rebusan Daun Kumis Kucing untuk Menurunkan Gula Darah

Yuk Ikuti Langkah Mudah Berikut untuk Membuat Air Rebusan Daun Kumis Kucing guna Menurunkan Gula Darah.
Ilustrasi - Daun kumis kucing. Foto: Instagram/@kebonmojo
Science02 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 2 Mei 2024, Pagi Hari Cerah dan Siang Hujan Sedang

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Kamis 2 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi01 Mei 2024, 22:58 WIB

Kepergok Warga, Maling Kotak Amal Kabur Tinggalkan Motor di Cicantayan Sukabumi

Berikut kesaksian warga terkait upaya pencurian kotak amal di Cicantayan Sukabumi. Pelaku kabur tinggalkan motor.
Motor maling kotak amal yang ditahan warga Kampung Cijabon RT 19/07, Desa Cimahi, Cicantayan Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life01 Mei 2024, 21:37 WIB

6 Gaya Bicara yang Menjadikan Anda Lebih Berwibawa dan Berkharisma, Ini Caranya

Gaya bicara seseorang menentukan apakah nanti akan dipandang berwibawa atau justru diremehkan orang lain di masyarakat.
Ilustrasi. Gaya berbicara yang dipandang berwibawa. | Sumber foto : Pexels/Werner Pfenning
Life01 Mei 2024, 21:31 WIB

Fokus Pada Jangka Panjang, Ini 10 Tips Menerapkan Disiplin Pada Anak Tetap Konsisten

Penerapan disiplin pada anak tidaklah mudah, maka dari itu orang tua perlu melakukannya dengan konsisten.
Ilustrasi menerapkan disiplin tetap konsisten / Sumber : pexels.com/@Emma Bauso
Sehat01 Mei 2024, 21:00 WIB

8 Bahan Alami untuk Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi dalam Tubuh

Bahan alami ini dipercaya dapat membantu menurunkan gula darah secara efektif.
Ilustrasi - Bahan alami ini dipercaya dapat membantu menurunkan gula darah secara efektif. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
DPRD Kab. Sukabumi01 Mei 2024, 20:56 WIB

May Day, Komisi IV DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Buruh Terkait Upah Hingga Isu Pungli

Komisi IV DPRD Sukabumi serap aspirasi serikat buruh terkait upah hingga isu praktik pungli di perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar terima kunjungan serikat buruh di momen May Day 2024. (Sumber : SU/Ilyas)
Sehat01 Mei 2024, 20:30 WIB

Pantangan! 4 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat

Beberapa makanan dan minuman dianjurkan dihindari bagi penderita asam urat karena memiliki kandungan purin tinggi.
Ilustrasi - Beberapa makanan dan minuman dianjurkan dihindari bagi penderita asam urat karena memiliki kandungan purin tinggi. (Sumber : pexels.com/@Julia Filirovska).
Life01 Mei 2024, 20:00 WIB

8 Manfaat Menangis untuk Kesehatan Mental, Melepaskan Emosi yang Terpendam

Salah Satu Manfaat Menangis untuk Kesehatan Mental Yakni Menjadi Sarana Melepaskan Emosi yang Terpendam.
Ilustrasi. Bersedih. Manfaat Menangis untuk Kesehatan Mental. (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)
Sukabumi01 Mei 2024, 19:57 WIB

Termasuk dari Bule, Uluran Tangan Berdatangan Bantu Titin Penghuni Rumah Reyot di Sukabumi

Bantuan mulai berdatangan untuk mak Titin, janda paruh baya asal Surade Sukabumi yang sebatang kara huni rumah reyot.
Seorang Bule asal Australia saat berkunjung ke rumah Mak Titin di Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)