SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah monumen kecelakaan lalu lintas yang dibangun oleh Polda Jawa Barat pada tahun 1995 menjadi pemandangan yang tak asing lagi bagi pengendara yang melintas di Jalan Raya Sukabumi - Bogor, tepatnya di Jalan Siliwangi, Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Lantas, bagaimana cerita dari keluarga pemilik mobil tersebut? Apakah benar ada kecelakaan mengenaskan yang sampapi menyebabkan korban jiwa?
Sukabumiupdate.com kemudian bertemu dengan Faizal (47 tahun). Ia adalah cucu dari almarhum Amir Hamzah Saragih, pemilik mobil yang sampai saat ini dijadikan monumen kecelakaan lalu lintas. Bagaimana sejarahnya? Simak wawancara berikut.
Apa penyebab kecelakaan mobil tersebut?
Penyebab kecelakaan itu bermula saat mobil berjenis De Soto keluaran tahun 1960 yang bernopol B 2600 D milik Amir Hamzah Saragih. Amir Hamzah Saragih adalah kakek saya. Pada waktu itu dipinjam oleh sopir pribadinya dengan alasan "meminjam sebentar".
DeSoto (kadang De Soto) adalah sebuah merek mobil yang berasal dari Amerika Serikat, diproduksi dan dijual oleh Chrysler Corporation dari tahun 1928 sampai 1961.
Menurut ibu saya pinjamnya cuma sebentar, tidak cerita mau kemana. Singkat cerita setelah mobil itu dipinjamkan kepada sopir pribadinya, tak lama kemudian keluarga Amir mendapatkan kabar bahwa sopir tersebut mengalami kecelakaan dikarenakan menabrak sesuatu di Bojongkokosan dan mengalami kecelakaan tunggal.
Kapan peristiwa itu terjadi?
Kejadian dulu tahun 1975. Sebelum kecelakaan sempat berfoto. Foto itu diambil beberapa hari sebelum mobil mengalami kecelakaan, di Jalan Sriwedari tepatnya di depan hotel Arondari kalau sekarang.
Kakek saya Amir Hamzah Saragih diamputasi kakinya. Di foto juga kelihatan sehingga harus pakai jasa sopir pribadi. Waktu itu usia saya baru 2 tahun dan saya paling kecil.