SUKABUMIUPDATE.com - Manchester City dianggap bersalah setelah melakukan pelanggaran terhadap regulasi pasal 114 dan 115 (FFP) Liga Inggris. Pelanggaran tersebut mengacu pada tahap awal yang sempat aktif pada Februari 2023 lalu.
“Proses Liga Inggris masih berlangsung, dengan sejumlah elemen penting yang harus diselesaikan dan tunduk pada aturan kerahasiaan yang ketat. Karena itu, posisi Manchester City FC tetap konsisten dengan pernyataan klub pada Februari 2023,” ujar juru bicara Manchester City.
Baca Juga: Manchester City Hancurkan Norwich 5-0, The Citizens Melaju ke 16 Besar Carabao Cup
Di bawah kepemilikan Sheikh Mansour melalui Abu Dhabi United Group yang mengakuisisi klub pada 2008, Manchester City telah meraih delapan gelar Liga Inggris, empat Piala FA, tujuh Piala Liga, dan satu Liga Champions. Enam dari gelar tersebut diraih setelah klub didakwa pada 2023.
Sebelumnya, UEFA juga pernah menjatuhkan hukuman kepada Manchester City pada Februari 2020. City sempat dijatuhi larangan tampil di kompetisi Eropa selama dua tahun dan denda 30 juta euro setelah dugaan pelanggaran FFP terkait dokumen yang dibocorkan Der Spiegel.
Baca Juga: Unggul Jumlah Pemain, Manchester United Tetap Kalah 0-1 dari Manchester City
Namun, lima bulan kemudian, Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) membatalkan larangan tersebut. CAS menilai dugaan pelanggaran FFP yang menjadi dasar hukuman tidak terbukti atau telah kedaluwarsa sehingga tidak dapat dihukum berdasarkan regulasi UEFA.
Meski demikian, CAS menyatakan City bersalah karena tidak bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan UEFA dengan gagal menyerahkan sejumlah besar bukti yang diminta. CAS menyebut pelanggaran tersebut serius dan menjatuhkan denda sebesar 8,8 juta pound sterling.
Sumber: dari berbagai sumber

















