Tuntutan 4,2 Tahun Penjara untuk Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Senin 24 Januari 2022, 12:44 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi.

"Menuntut 4,2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Sebelumnya, Azis menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Duit suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. 

Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis melalui Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar mendapat uang Rp 2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu. Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp 2 miliar. "Azis lantas mentransfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap," tutur jaksa penuntut umum.

Masih pada Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk menerima uang secara bertahap, yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500. "Robin dan Maskur lantas menukarkan uang itu ke bentuk rupiah dengan menggunakan identitas lain," kata jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya tersebut Azis Syamsuddin dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sehat14 Mei 2024, 18:15 WIB

Kandungan Purin Sedang, Pilihan 15 Ikan Laut yang Aman Dikonsumsi Tapi Secukupnya

Ikan laut yang memiliki kandungan purin sedang aman dikonsumsi tapi harus secukupnya.
Ilustrasi - Ikan laut yang memiliki kandungan purin sedang aman dikonsumsi tapi harus secukupnya. (Sumber : Freepik.com/@Timolina).
Sukabumi14 Mei 2024, 18:06 WIB

Warga Keluhkan Jalan Ciangsana-Puncak Madura Cicantayan Rusak, Ini Kata PU Sukabumi

Jalan kabupaten ruas Ciangsana-Puncak Madura yang menjadi penghubung dua kecamatan, yakni Kecamatan Cicantayan dan Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi kondisinya memprihatinkan.
Ruas jalan Ciangsana - Puncak Madura Cicatayan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life14 Mei 2024, 18:00 WIB

Mau Rezeki Datang dari Segala Penjuru? Baca Doa Ini Insya Allah Mustajab

Berdoa meminta rezeki dapat memberikan harapan dan optimisme bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik bagi mereka, meskipun dalam situasi yang sulit.
Ilustrasi - Berdoa meminta rezeki dapat memberikan harapan dan optimisme bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik bagi mereka, meskipun dalam situasi yang sulit. (Sumber : pexels.com/@Muhammad Adil)
Jawa Barat14 Mei 2024, 17:41 WIB

Film Vina Viral, Apa Kata Polisi Soal 3 Pelaku Pembunuhan yang Buron

publik ramai-ramai bertanya bagaimana kelanjutan proses pengejaran terhadap 3 pelaku yang masih buron, bahkan salah satunya adalah otak pembunuhan.
Poster film Vina: Sebelum 7 Hari (Sumber: Dee Company )
DPRD Kab. Sukabumi14 Mei 2024, 17:38 WIB

DPRD Sukabumi Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Jabar dan Disdik soal Study Tour

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf harap study tour sekolah harus memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf. | Foto: Istimewa
Life14 Mei 2024, 17:30 WIB

6 Alasan Orang Tua Tidak Boleh Membentak Anak saat Mendidiknya, Ini Bahayanya

Membentak anak bukan cara mendidik yang baik dari orang tua. Tentu ada beberapa alasan kenapa sampai tidak boleh melakukan demikian
Alasan orang tua tidak boleh membentak anak (Sumber : Pexels.com/@RDNEStockprojec)
Inspirasi14 Mei 2024, 17:24 WIB

Machiavelli: Perlakukan Rakyat dengan Benar, Maka Mereka Akan Menjadi Milik Anda

Filsuf Italia abad ke-16, Niccolo Machiavelli dikenal dengan pandangan-pandangan politiknya tentang bagaimana caranya seseorang mendapatkan kekuasaan, dan terus melanjutkan kekuasaannya secara efektif.
Niccolo Machiavelli , Filsuf Italia abad ke-16, Penulis buku The Prince (Sang Pangeran) | Foto : SU
Life14 Mei 2024, 17:15 WIB

6 Bahaya Buruk Sering Memukul Anak yang Harus Dihindari Orang Tua

Orang tua harus tahu bahwa kebiasaan sering memukul anak bisa mengundang bahaya buruk saat tumbuh dewasa nanti dan menjadikannya punya dendam kepada kalian
Bahaya buruk sering memukul anak selama mendidik (Sumber : Pexels.com/@MonsteraProduction)
Keuangan14 Mei 2024, 17:13 WIB

Disambut Antusias, 148 Nasabah Sudah Buka Rekening Tahara di BPR Cisolok Sukabumi

BPR Sukabumi cabang Cisolok catat sudah ada 148 nasabah yang buka rekening Tahara tahun ini.
Kantor Perumda BPR Sukabumi Cabang Cisolok. (Sumber : SU/Ilyas)
Nasional14 Mei 2024, 17:12 WIB

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dewan Pers | Foto : Ist