TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Kota Kabupaten Sukabumi Level 1, Daftar PPKM Jawa-Bali Hingga 24 Januari

Penulis
Selasa 18 Jan 2022, 11:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 3 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kota dan Kabupaten Sukabumi berada di level 1, bersama sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat.

Aturan anyar ini menjelaskan perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali mulai 18-24 Januari 2022. Ada sejumlah daerah berubah level.

"Daerah level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah. Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Level 3 sebanyak 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal, Selasa, 18 Januari 2022 dikutip dari tempo.co.

Berikut daftar lengkap status daerah;

PPKM Level 1

Jawa Barat

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Sukabumi


Editor
Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini