Pendaftar Hanya Boleh Pilih Satu Instansi, Update Aturan Terbaru CPNS 2021

Senin 14 Juni 2021, 17:39 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo menyatakan pendaftar CPNS 2021 hanya bisa pilih satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers virtual pada hari ini.

Ari menjelaskan, aturan baru itu dirilis setelah pemerintah melihat antusiasme para calon pendaftar seleksi CPNS yang sangat tinggi. Tahun ini pemerintah membuka rekrutmen PNS, PPPK Jabatan Fungsional dan PPPK Jabatan Guru.   

“Kita berlakukan calon pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” kata Ari, Senin, 14 Juni 2021.

Karena hanya bisa memilih satu instansi, Ari mengimbau agar calon peserta harus mempertimbangkan dengan baik sejak dari awal apa yang ingin dilamar.

“Para peserta harus mempertimbangkan dengan baik-baik sejak dari awal apa yang ini dia lamar, profesi, jabatan dan juga lokasinya seperti apa,” ucap Ari. "Karena pada prinsipnya tidak boleh menggantinya ketika melamar pada satu tempat."

Lebih jauh, Ari menyebutkan, bila pelamar diketahui melamar dari satu instansi/satu jenis jabatan/satu jenis kebutuhan PNS dan PPK serta menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar akan dinyatakan gugur atau mendapatkan sanksi. Adapun sanksi yang diterapkan akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon peserta seleksi CPNS:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat penalaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis 

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Sebelumnya diberitakan pemerintah telah resmi menerbitkan aturan tentang Pengadaan PNS, PPPK Guru & PPPK Jabatan Fungsional. Terdapat tiga Peraturan Menteri PAN RB yang diterbitkan dengan nomor yang berbeda yang mengatur seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Jabatan Fungsional.

Penerbitan tiga aturan tersebut disampaikan melalui akun Twitter dan Instagram BKN Senin 14 Juni 2021. Dalam akun tersebut disebutkan bahwa bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK untuk membaca regulasi tersebut.       

Badan Kepegawaian Negara atau BKN merilis jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 melalui laman resmi Panitia Seleksi CPNS 2021 di portal sscasn.bkn.go.id. Melalui portal tersebut, selain merilis jadwal seleksi CPNS dan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021, seleksi akan dilakukan dalam satu portal terintegrasi ini.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Tags :
Berita Terkini
Inspirasi27 April 2024, 08:12 WIB

LW Doa Bangsa Sosialisasikan Wakaf dalam Acara Temu Rembug PPPH Kabupaten Kuningan

Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus temu rembug dengan calon pengurus LPPPH EWI kabupaten Kuningan
Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus temu rembug dengan calon pengurus LPPPH EWI kabupaten Kuningan (Sumber : Istimewa).
Sehat27 April 2024, 08:00 WIB

6 Rekomendasi Makanan Mengandung Omega 3 untuk Kecerdasan Anak

Berikut Rekomendasi Makanan Mengandung Omega 3 untuk Mendukung Kecerdasan Anak. Ayah Bunda Yuk Simak!
Frittata, Olahan Telur. Rekomendasi Makanan Mengandung Omega 3 untuk Kecerdasan Anak (Sumber : via tastyfitnessrecipes)
Life27 April 2024, 07:00 WIB

Lakukan Sekarang! 7 Kebiasaan Positif di Pagi Hari yang Akan Membentukmu Menjadi Orang Sukses

Kebiasaan positif di pagi hari ini akan membentukmu menjadi orang sukses di masa depan.
Ilustrasi. Membaca Buku | Kebiasaan positif di pagi hari ini akan membentukmu menjadi orang sukses di masa depan.(Sumber : pixabay.com/@455992)
Inspirasi27 April 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 April 2024, Yuk Cek Dulu Sebelum Jalan-jalan di Akhir Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 26 April 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 26 April 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi26 April 2024, 23:14 WIB

Marwan Belum Terima 2 Partai Tambahan yang Akan Dukung Asjap di Pilkada Sukabumi, Kenapa?

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menyebut ada dua partai lagi yang ingin turut hadir pada acara deklarasi koalisi tiga partai dalam pengusungan pasangan bakal calon untuk maju di Pilkada 2024.
Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 23:09 WIB

Tiga Partai Resmi Berkoalisi, Marwan Beberkan Alasan Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi

Tiga partai yakni Golkar, Gerindra, dan PPP secara resmi berkoalisi untuk mengusung Asep Japar di Pilkada 2024
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menandatangani kesepakatan koalisi tiga partai Golkar, PPP dan Gerindra, Jumat (26/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 21:49 WIB

Akibat Banjir, Toko Alat Listrik di Cidahu Sukabumi Alami Kerugian hingga Belasan Juta

Banjir yang terjadi di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 membuat beberapa pihak mengalami kerugian yang cukup besar.
Sejumlah warga dan karyawan toko memindahkan barang yang sebelumnya terendam banjir di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life26 April 2024, 21:05 WIB

6 Mental Miskin yang Membuat Hidup Anda Melarat di Masa Depan, Yuk Hindari!

Orang yang memelihara mental miskin tentu akan berpengaruh terhadap masa depannya, melarat atau berjaya. Itulah pentingnya hal ini.
Ilustrasi. Mental miskin yang wajib dijauhi. | Sumber foto : Pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz
Life26 April 2024, 21:00 WIB

8 Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati

Inilah Contoh Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati. Apa Kamu Salah Satunya?
Ilustrasi - Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati . (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi26 April 2024, 20:57 WIB

Jelang Kongres, PAN Kabupaten Sukabumi Pastikan Dukung Zulhas Tiga Periode

DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyatakan sikapnya untuk mendukung kembali Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kembali melanjutkan kepemimpinan di periode ketiga pada masa jabatan 2025-2030.
Mansurudin, Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update