Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, FPI Tanggapi Pasal Berlapis Jerat HRS

Kamis 10 Desember 2020, 08:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar protokol kesehatan  terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu. Dalam penetapan kasus ini, polisi menjerat HRS dengan pasal berlapis. 

Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara pada Selasa (8/12) lalu. Dalam kasus ini, polisi menjerat HRS dengan menggunakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Dari hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, sudah memperkirakan terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan. "Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Akan tetapi kami memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut," kata Aziz ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Terkait perkara kasus kerumunan tersebut, Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga akan ada kriminalisasi terhadap Rizieq. "Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menanggapi penetapan tersangka tersebut. Hasilnya nanti akan disampaikan ke media.  "Kita masih akan mendiskusikan kemudian kita akan sampaikan ke media," tandasnya.

SUMBER: SUARA.COM

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi07 Mei 2024, 08:30 WIB

Kota Sukabumi dalam Musrenbangnas 2024, Sinkronisasi dan Koordinasi Pembangunan

Kusmana akan bersinergi dengan pemerintah pusat dalam melaksanakan program.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (kanan) dan Kepala BAPPEDA Kota Sukabumi Asep Suhendrawan (kiri) hadir dalam Musrenbangnas 2024, Senin, 6 Mei 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat07 Mei 2024, 08:00 WIB

Tetap Hati-hati, Ini 7 Tantangan Hidup Sehat Bagi Penderita Asam Lambung

Stres dapat meningkatkan produksi asam lambung dalam tubuh, sehingga dapat memperburuk gejala asam lambung.
Ilustrasi - Sakit Perut. Tantangan Hidup Sehat Bagi Penderita Asam Lambung. (Sumber : Freepik.com/@diana.grytsku)
Life07 Mei 2024, 07:00 WIB

7 Ciri Anak Stres Karena Memiliki Masalah di Sekolah, Tingkahnya Beda!

Anak yang bermasalah di sekolah bisa kehilangan nafsu makan atau makan berlebihan sebagai respons terhadap stres, dan juga mungkin memiliki masalah tidur, seperti kesulitan tidur atau terbangun dalam tidur.
Ilustrasi. Ciri Anak Stres Karena Memiliki Masalah di Sekolah (Sumber : pixabay.com/@ธนาวุธเกตุชีพ)
Sehat07 Mei 2024, 06:00 WIB

5 Air Rebusan untuk Mengobati Asam Lambung Secara Alami

Cara membuat air rebusan untuk mengobati asam lambung bisa dengan mencampurkan salah satu atau beberapa bahan alami berikut ke dalam air panas, biarkan meresap beberapa saat, kemudian saring dan minum air rebusan tersebut.
Ilustrasi. Jahe. Air Rebusan untuk Mengobati Asam Lambung Secara Alami (Sumber : Freepik)
Science07 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 7 Mei 2024, Sukabumi Cerah dari Pagi Hingga Malam

Prakiraan cuaca tanggal 7 Mei 2024 wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi
Ilustrasi. Prakiraan cuaca tanggal 7 Mei 2024 wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi. | Foto: Pixabay/yeskay1211
Sukabumi06 Mei 2024, 22:27 WIB

Momen Hardiknas, Diarpus Sukabumi Bicara Program Pendukung Gerakan Merdeka Belajar

Kepala Diarpus Kabupaten Sukabumi Aisah dukung gerakan merdeka belajar agar generasi Indonesia emas bisa tercapai.
Program Pusling Diarpus Kabupaten Sukabumi di SMK Doa Bangsa Palabuhanratu 30 Maret 2024. (Sumber : IG UPP Palabuhanratu)
Sukabumi06 Mei 2024, 21:34 WIB

UPTD PU Sagaranten Tangani Longsor di Irigasi Binongsari Curugkembar Sukabumi

UPTD PU Wilayah Sagaranten melakukan penanganan sementara bencana longsor yang sempat menimbun aliran irigasi Binongsari Curugkembar Sukabumi.
Kabag TU UPTD Wilayah Sagaranten, Ami Amalia saat meninjau  penanganan longsor di Daerah Irigasi (DI) Binongsari, Curugkembar Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih06 Mei 2024, 21:19 WIB

Solusi Ayep Zaki Soal SDM hingga Penanganan Kemiskinan di Kota Sukabumi

Ayep Zaki menyebut dua persoalan yang harus diperhatikan di Kota Sukabumi yakni soal peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan soal kemiskinan.
Ayep Zaki dan Fungsionari HIMASI Kota Sukabumi | Foto : Ist
Sehat06 Mei 2024, 21:00 WIB

Terbangun dengan Tidak Nyaman, 10 Tips Jitu Menghentikan Asam Lambung Naik Saat Tidur

Terkadang jika Asam Lambung terjadi pada malam hari dapat menyebabkan tersedak saat tidur.
Ilustrasi - Terkadang jika Asam Lambung terjadi pada malam hari dapat menyebabkan tersedak saat tidur. (Sumber : Freepik.com/@stefamerpik).
Sukabumi06 Mei 2024, 20:27 WIB

Ratusan Perumahan di Kota Sukabumi Belum Serahkan PSU, Ini Upaya DPUTR

DPUTR Kota Sukabumi tengah fokus mengintensifkan upaya pengambil alihan PSU Perumahan.
Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto. (Sumber : SU/Asep Awaludin)