Ini Syarat dan Jenis Senjata Api yang Bisa Dimiliki Warga Sipil

Minggu 02 Agustus 2020, 17:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Polri agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.

Dilansir dari tempo.co, aturan ihwal kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015.

Tempo mencoba mengulas aturan tersebut. Dalam Pasal 1 disebutkan jika senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

"Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik," demikian bunyi Pasal 4.

Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.

Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.

Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang
dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.

Kemudian bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang
berwenang bagi pekerja bidang profesi, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api
atau tindak pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.

Selain itu, izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.

sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Science30 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 30 April 2024, Siang Hari Hingga Malam Potensi Diguyur Hujan

Sukabumi dan sekitarnya diprediksi diguyur hujan dari siang hingga malam pada 20 April 2024.
Ilustrasi Hujan. Sukabumi dan sekitarnya diprediksi diguyur hujan dari siang hingga malam pada 20 April 2024. (Sumber : Pixabay)
Internasional30 April 2024, 01:55 WIB

Novel A Mask, the Color of the Sky Karya Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

Basim Khandaqji yang dipenjara 20 tahun lalu di Israel,  lahir di kota Nablus di Tepi Barat yang diduduki Israel pada 1983, dan menulis cerita pendek hingga penangkapannya pada 2004 ketika berusia 21 tahun.
Penulis Palestina, Basim Khandaqji | Foto : Ist
Sukabumi30 April 2024, 01:01 WIB

Nobar di Cibadak, Begini Komentar Wabup Iyos Soal Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dukung perjuangan Timnas Indonesia U-23 rebut posisi ketiga Piala Asia U-23 agar bisa lolos ke olimpiade Paris 2024.
Wabup Sukabumi Iyos Somantri Nobar di Mal Ramayana Cibadak. (Sumber : SU/Ibnu)
Bola29 April 2024, 23:59 WIB

Kalah dari Uzbekistan 0-2, Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U-23

Meski gagal ke final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia masih berpeluang raih jatah tiket olimpiade Paris 2024.
Timnas Indonesia U-23 gagal ke Final Piala Asia U-23 usai kalah dari Uzbekistan. (Sumber : IG AFC Asian Cup)
Life29 April 2024, 23:31 WIB

Bisa Bunda Coba di Rumah, 6 Tips yang Bisa Diterapkan Agar Anak Tidur Nyenyak

Waktu tidur tidak harus menjadi mimpi buruk. Para ahli menawarkan tips bagaimana membuat waktu tidur menjadi mudah, sehingga Anda semua bisa beristirahat.
Ilustrasi anak tidur nyenyak / Sumber : pexels.com/@Giianni Orefice
Life29 April 2024, 22:45 WIB

6 Cara agar Anak Tidak Kecanduan Main HP Setiap Waktu, Ini Solusinya

Mencegah anak agar tidak kecanduan bermain HP sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Orang tua harus paham cara mencegahnya.
Ilustrasi. Cara mencegah anak tidak kecanduan main HP. | Sumber foto : Pexels/Liliana Drew
Sukabumi29 April 2024, 22:40 WIB

Rumah Rusak Terdampak Gempa Garut di Surade Sukabumi Akan Diperbaiki Swadaya

Pemerintah Kelurahan Surade, Sukabumi akan memperbaiki rumah semi permanen ukuran 6 x 4 meter, milik Maemunah (74 tahun) seorang jompo, warga Kampung Cibarehong RT 13 /13 yang mengalami rusak berat terdampak getaran gempa Garut
Kondisi rumah Maemunah Warga Kelurahan / Kecamatan Surade yang rusak terdampak gempa Garut | Foto : Ragil Gilang
Life29 April 2024, 22:19 WIB

Jangan Gunakan Ancaman Bund! Begini 9 Cara Mengatasi Perilaku Balita yang Agresif

Perilaku agresif adalah hal yang normal ketika balita belajar tentang pengendalian diri dan pengaturan emosi. Penting untuk memberikan respons yang tenang dan konsisten.
Ilustrasi mengatasi perilaku balita agresif / Sumber Foto: pexels.com/@Yan Krukau
Sukabumi Memilih29 April 2024, 22:17 WIB

Omesh Masuk Wacana Usungan Gerindra di Pilkada Sukabumi, Bagaimana dengan Yudha?

Aktor dan komedian Indonesia kelahiran Sukabumi, Ananda Omesh diakui masuk dalam wacana bursa Pilkada Sukabumi dari Partai Gerindra.
Ananda Omesh dan Yudha Sukmagara | Foto : Sukabumi update
Keuangan29 April 2024, 21:32 WIB

6 Cara Melatih Anak Pandai Mengelola Uang Sejak Dini, Ikuti Langkah Ini

Mengajarkan anak pandai mengelola uang sangat berguna untuk masa depannya. Hal ini membantunya dewasa dalam memili uang.
Ilustrasi. Cara mengajari anak mengelola uang. | Sumber foto : Pexels/cottonbro studio