Alasan MUI Keluarkan Fatwa soal Corona: Hindari Wabah itu Ajaran Agama

Selasa 17 Maret 2020, 08:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai ibadah dalam situasi wabah virus corona (COVID-19) pada Senin (16/3).  

Dilansir dari kumparan.com, dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 itu, salah satunya menyatakan umat Islam di kawasan dengan potensi penularan virus corona tinggi boleh mengganti salat Jumat dengan salat zuhur, dan salat berjemaah menjadi haram jika ada potensi penularan corona. 

Terkait fatwa tersebut, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidowi mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ia menyebut, imbauan pemerintah untuk membatasi aktivitas di luar rumah dianggap sejumlah umat sebagai langkah untuk menjauhkan umat dari masjid. 

"Di kalangan umat Islam, misalnya, ada pemikiran yang konspiratif seakan-akan orang tidak boleh salat Jumat dianggap sebagai strategi menjauhkan umat Islam dari masjid. Ini kan aneh cara berpikirnya, sangat banyak pikiran konspiratif dan dibaca oleh wapres sehingga kemudian (diminta) segera keluarkan fatwa bagaimana caranya," kata Masduki di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).

Menurut Masduki, Islam mengajarkan untuk menghindari wabah. Sehingga tidak masalah untuk menjauhi wilayah yang sudah terkena wabah.

"Tidak ada persoalan konspiratif. Ini ajaran agama bahwa kita harus menghindari wabah dan itu hadistnya sahih. Dalam fatwa jelas kita tidak boleh mendekati wilayah yang memang sudah terkena wabah," tegasnya.

Berikut Fatwa lengkap MUI soal ibadah di tengah wabah virus corona:

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.  Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b.  Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan),  membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Pemerintah wajib  melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari  Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Sumber: Kumparan.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Food & Travel01 Desember 2023, 06:00 WIB

Resep Ayam Pop Simpel, Inspirasi Menu Bekal Anak Sekolah

Berikut Resep Ayam Pop, bisa jadi inspirasi menu bekal anak sekolah. Yuk, recook bund!
Ilustrasi. Resep Ayam Pop Simpel, Inspirasi Menu Bekal Anak Sekolah (Sumber : Instagram/@kristanto_pd)
Science01 Desember 2023, 05:30 WIB

Cuaca Jabar 1 Desember 2023, Bandung, Cianjur, Sukabumi Waspada Hujan Petir!

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 1 Desember 2023
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 1 Desember 2023 (Sumber : Freepik/wirestock)
Life01 Desember 2023, 05:00 WIB

Doa Agar Kita Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan dalam Segala Urusan

Doa ini dapat diamalkan ketika kita sedang dihadapkan ujian dan rintangan yang dirasa berat.
Ilustrasi. Doa Agar Kita Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan dalam Segala Urusan | Foto: Unplash
DPRD Kab. Sukabumi01 Desember 2023, 00:44 WIB

Reses Agus Mulyadi, Warga Cidahu Sukabumi Keluhkan Infrastruktur dan Data Bansos

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, melaksanakan Reses III (ketiga) tahun anggaran 2023, bertempat di Madrasah Nurul Iman, Kampung Kerenceng RT 03/05, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu
Reses III (ketiga) tahun anggaran 2023, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi | Foto : Ibnu Sanubari
DPRD Kab. Sukabumi01 Desember 2023, 00:23 WIB

DPRD Kecam Penutupan Pulau Kunti dan Pasir Putih Geopark Ciletuh Sukabumi

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana menanggapi terkait penutupan objek wisata Pulau Kunti dan Pasir Putih di kawasan Cagar Alam Cibanteng yang berlokasi di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas
Andri Hidayana, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi saat melaksanakan reses di Desa Mandrajaya Ciemas| Foto : Ragil Gilang
Sukabumi30 November 2023, 22:49 WIB

Purnabakti, Kadis PU Asep Japar Tulis Pesan Spesial Untuk Warga Sukabumi

Tepat di hari Jumat 1 Desember 2023, Kepala Dinas Pekerjaan Kabupaten Sukabumi, Asep Japar, resmi memasuki masa pensiun atau Purnabakti.
Asep Japar, Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi | Foto : SU
Nasional30 November 2023, 22:39 WIB

Data DPT KPU Bocor, Bareskrim Polri Tutup Sistem Informasi Data Pemilih

Koordinasi intensif sedang berlangsung antara Bareskrim Polri dan KPU untuk menyelidiki kasus kebocoran data DPT ini lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (Sumber : Istimewa)
Keuangan30 November 2023, 21:39 WIB

Daftar Lengkap UMK Jabar 2024, Tertinggi Kota Bekasi Rp5,3 Juta

Berikut daftar lengkap UMK Jabar 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Kota Bekasi jadi yang tertinggi.
Ilustrasi Uang. Berikut Daftar lengkap UMK Jabar 2024. (Sumber : Pixabay)
Jawa Barat30 November 2023, 21:23 WIB

Pj Gubernur Jabar Minta Para Buruh Patuhi Ketetapan UMK 2024

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan UMK 204 di Jabar Berdasarkan PP 51/2023. Ia berharap tak ada aksi berlebihan dari buruh.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Sumber : Biro Adpim Pemprov Jabar)
Nasional30 November 2023, 21:03 WIB

Sosok Gibran Dimata Ketua PDIP Solo dan Mahasiswa Yogya: Beban Generasi Muda

Kemunculan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pemilu 2024 mendapat banyak sorotan publik. Selain soal polemik Mahkamah Konstitusi, Gibran juga disebut menambah beban panjang generasi dalam politik
Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo | Foto : Ist