Motif Pelaku Penyiraman Cairan Kimia, Psikolog: Diduga Frustrasi

Sabtu 16 November 2019, 12:10 WIB

SUKABUMIUDPATE.com - Polisi telah menangkap pelaku penyiraman cairan kimia terhadap sejumlah siswi dan pedagang sayur di Jakarta Barat. Pelaku adalah FY, 29 tahun warga yang disebut polisi berprofesi sebagai tukang servis AC.

Walau telah ditangkap, polisi belum menjelaskan motif pelaku. "Masih pendalaman di tingkat penyidikan," ujar Panit 2 Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Adhi saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu, 16 November 2019.

Psikolog Kasandra Putranto yang dilibatkan polisi untuk memeriksa kejiwaan pelaku mengungkapkan adanya dorongan emosi dari tindakan pelaku menyiram air keras. Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Kasandra, pelaku mengaku pernah jatuh dari lantai 3 sebuah gedung. Dia disebut mengalami kesulitan membiayai pengobatannya.

"Karena rasa marah dan frustrasinya, dilampiaskan kepada orang lain dengan harapan orang lain merasakan apa yang dia rasakan," kata Kasandra.

Menurut polisi, pelaku melakukan penyiraman air keras di tiga lokasi berbeda. Air keras yang digunakan pelaku untuk menyerang korban adalah natrium hidroksida atau dikenal dengan nama soda api.

Pertama, di belakang rumah makan Puas, Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 5 November 2019 sekitar pukul 16.30. Korbannya adalah dua pelajar berinisial AE dan P berumur 13 tahun.

Kedua, di Jalan Taman Aries Utama, Blok D, Meruya Utara, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2019 sekitar pukul 19.18. Korbannya adalah seorang pedagang sayur berinisial S (59).

Penyerangan terakhir, di gang Mawar, Kelurahan Serengseng, Jakarta Barat pada Kamis, 15 November 2019 pukul 13.00. Korbannya adalah tiga pelajar ES (15), SAA (16) dan WM (16) yang tengah berjalan pulang bersama 3 siswi SPM yang lain.

Polisi menjerat pelaku penyiraman cairan kimia soda api kepada siswi SMP itu dengan Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 

SUMBER: TEMPO.CO

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat25 April 2024, 13:00 WIB

Bebas Asam Urat dengan 10 Cara Alami: Mencegahnya Tanpa Obat-obatan

Ada beberapa cara alami untuk mencegah dan mengelola asam urat yang bisa Anda lakukan.
Ilustrasi - Ada beberapa cara alami untuk mencegah dan mengelola asam urat yang bisa Anda lakukan. (Sumber : Freepik.com)
Bola25 April 2024, 12:15 WIB

Prediksi dan Link Live Streaming Dewa United vs Madura United di Liga 1 Pekan ke-33

Dewa United vs Madura United akan saling bentrok sore ini di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33.
Dewa United vs Madura United akan saling bentrok sore ini di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33. (Sumber : X/@dewaunitedfc_/@MaduraUnitedFC).
Kecantikan25 April 2024, 12:00 WIB

Tetap Lembab, 10 Tips Memiliki Kulit Glowing Meski Cuaca Panas

Jangan lupa untuk tetap konsisten dalam merawat kulit dan memberikan perhatian ekstra saat cuaca panas atau musim panas agar kulit tetap glowing.
Tetap Lembab, Ini Tips Memiliki Kulit Glowing Meski Cuaca Panas (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Life25 April 2024, 11:30 WIB

10 Kebiasaan Orang Baik yang Membuatnya Disenangi Semua Kalangan

Orang yang baik biasanya terbuka untuk mendengarkan dan memahami perspektif orang lain.
Ilustrasi. Orang yang baik biasanya terbuka untuk mendengarkan dan memahami perspektif orang lain. (Sumber : Pexels/KetutSubiyanto)
Sukabumi25 April 2024, 11:25 WIB

Jemaah Haji Kota Sukabumi Tahun 2024 Ada 336 Orang, Lebih Banyak Perempuan

Kemenag berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi terkait keberangkatan.
(Foto Ilustrasi) Tahun 2024 Kota Sukabumi mendapat penambahan kuota 80 orang sehingga jumlah calon jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah 336 orang. | Foto: Pixabay
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Sukabumi25 April 2024, 10:55 WIB

Sempat DPO, Bos Investasi Bodong Senilai Rp 5 Miliar di Sukabumi Serahkan Diri

H selaku direktur dan pemilik CV AAP merupakan oknum wartawan.
H (43 tahun) saat diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 24 April 2024. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Sehat25 April 2024, 10:30 WIB

Menyembuhkan Asam Urat Secara Alami dengan 8 Gaya Hidup Sehat

Penting untuk diingat bahwa sebaiknya konsultasikan dengan dokter sebelum memulai atau mengubah regimen pengobatan asam urat, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Untuk Menyembuhkan Asam Urat Secara Alami Yuk Terapkan Cara Pola Hidup Sehat. | Foto: Freepik/@freepik
Life25 April 2024, 10:00 WIB

Bersyukur, 10 Kebiasaan Kecil yang Membuat Kamu Bisa Hidup Lebih Bahagia

Dengan mempraktikkan kebiasaan-kebiasaan kecil ini, kamu dapat meningkatkan kebahagiaan dan menjalani hidup yang lebih memuaskan.
Ilustrasi - Dengan mempraktikkan kebiasaan-kebiasaan kecil ini, Anda dapat meningkatkan kebahagiaan dan menjalani hidup yang lebih memuaskan. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi25 April 2024, 09:43 WIB

28 Tahun Otda: Kota Sukabumi Komitmen Soal Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat

Otonomi daerah adalah upaya desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada memimpin apel memperingati Hari Otda ke-28 di halaman Setda Kota Sukabumi, Kamis (25/4/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi