Hukuman Ridho Rhoma Ditambah, Begini Penjelasan MA

Selasa 26 Maret 2019, 22:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung memutuskan menambah hukuman anak raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, menjadi 18 bulan penjara dalam putusan kasasi. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Ridho diputus 10 bulan penjara dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

"Kasus Ridho Rhoma memang belum selesai, meski terdakwa telah bebas. Sebab, jaksa masih mengajukan kasasi," kata Juru bicara MA Abdullah saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Maret 2019.

Abdullah menuturkan putusan kasasi Ridho telah dikeluarkan sejak 13 Maret 2019. Dalam putusan kasasi yang telah dikeluarkan tersebut, kata dia, hakim di pengadilan tingkat kasasi melakukan beberapa perbaikan, di antaranya tentang kualifikasi bahwa terdakwa menjadi penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.

"Kemudian hukuman menjadi satu tahun enam bulan pidana. Mungkin hukuman di tingkat banding sudah selesai. Nanti tinggal tambah sisanya dari hasil putusan MA," kata Abdullah.

Abdullah belum bisa memaparkan lebih jauh soal pertimbangan hakim terkait penambahan hukuman terhadap Ridho Rhoma. Sebab, pihaknya saat ini baru mendapatkan petikan amar putusan dari hakim. "Kami belum mendapatkan salinan putusan lengkap," ujarnya.

Menurut Abdullah, salinan lengkap putusan kasasi Ridho Rhoma saat ini sedang disusun atau pada tahap minutasi perkara. Minutasi adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.

"Nanti kalau sudah saya terima salinan lengkapnya pertimbangan hakim menambah hukuman baru bisa diketahui," kata Abdullah.

Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho sudah bebas dari hukumannya itu dan sempat menghirup udara bebas sejak 25 Januari 2019. Namun terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis di tingkat pengadilan negeri dan tinggi. Walhasil, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi05 Mei 2024, 11:09 WIB

Duel Maut Satu Lawan Satu, Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi Tewas Dibacok Celurit

Berikut kronologi kejadian duel maut satu lawan satu ala gladiator pelajar SMP di Cikembar Sukabumi. Satu orang tewas dibacok celurit.
Ilustrasi duel satu lawan satu. Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi tewas dibacok celurit. (Sumber : Free)
Sehat05 Mei 2024, 11:00 WIB

8 Manfaat Cengkeh Bagi Kesehatan, Rempah Untuk Menurunkan Asam Urat

Yuk Ketahui Sederet Manfaat Cengkeh Bagi Kesehatan, Salah Satu Rempah Untuk Menurunkan Asam Urat hingga Mengatasi Nyeri Gigi.
Ilustrasi. Cengkeh mengandung sejumlah antioksidan yang dapat membantu melawan kerusakan sel yang disebabkan oleh radikal bebas dalam tubuh. Foto: Instagram/@spinus.official
Life05 Mei 2024, 10:00 WIB

Gangguan Tidur! 10 Ciri Orang Stres Karena Batinnya Terganggu, Apa Kamu Salah Satunya?

Batin terganggu adalah kondisi mental yang tidak stabil dan tidak tenang.
Ilustrasi - Batin terganggu adalah kondisi mental yang tidak stabil dan tidak tenang. (Sumber : pexels.com/@Pixabay)
Life05 Mei 2024, 09:59 WIB

Simak 6 Cara Kerja Disiplin Lembut Berikut yang Dapat Menekankan Keselamatan Anak

Disiplin berfungsi sebagai kesempatan bagi seorang anak untuk belajar.
Ilustrasi disiplin lembut | Sumber Foto : pexela.com/@Elina Fairytale
Jawa Barat05 Mei 2024, 09:43 WIB

KOPPURI Canangkan Dana Abadi Komunitas Bersama LW Doa Bangsa

Program Dana Abadi berbasis Wakaf dan PMKH, kembali disosialisasikan oleh LW Doa Bangsa kepada KOPPURI di Gunung Puntang.
Koperasi Konsumen Pedagang Puntang Lestari (KOPPURI) canangkan dana abadi komunitas bersama Lembaga Wakaf (LW) Doa Bangsa. (Sumber : Istimewa)
Sehat05 Mei 2024, 09:00 WIB

9 Rekomendasi Sarapan Terbaik Bagi Penderita Asam Lambung (GERD)

Ada beberapa makanan yang baik dikonsumsi untuk sarapan bagi penderita asal lambung (GERD).
Ilustrasi Crepes - Ada beberapa makanan yang baik dikonsumsi untuk sarapan bagi penderita asal lambung (GERD). (Sumber : pexels.com/@ The Castlebar).
Sehat05 Mei 2024, 08:00 WIB

Picu Serangan, 4 Bahaya Terlalu Banyak Makan Purin untuk Penderita Asam Urat

Penderita asam urat memiliki metabolisme yang tidak efisien dalam mengurai purin.
Ilustrasi - Serangan Asam Urat di Rumah Adalah Salah Satu Bahaya Makan Purin Berlebihan (Sumber : Freepik/freepik)
Food & Travel05 Mei 2024, 07:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Daun Jawer Kotok untuk Mengobati Diabetes, 7 Langkah Simpel!

Daun Jawer Kotok memiliki aroma yang khas dan rasa yang sedikit pahit namun bisa diolah sebagai air rebusan untuk mengobati diabetes secara alami.
Ilustrasi. Daun Jawer Kotok, Bahan Air Rebusan untuk Mengobati Diabetes Secara Alami. Foto: Instagram/@gerbanghijau
Science05 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 5 Mei 2024, Langit Pagi Cerah Berawan untuk Sukabumi

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 5 Mei 2024.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 5 Mei 2024. (Sumber : Unplash/Gabriel Garcia Marengo)
Sukabumi04 Mei 2024, 23:13 WIB

Mau Diperbaiki? Jembatan Reyot Penghubung Waluran-Surade Sukabumi Ditinjau Staf Kemenlu

Jembatan gantung yang berada di aliran Sungai Cikarang, Kampung Cukangbayur, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, kondisinya sudah lapuk.
Pemdes Caringinnunggal Kecamatan Waluran. Staf Kemenlu, Relawan dan Pemdes saat meninjau Jembatan Gantung Sungai Cikarang | Foto : Ragil Gilang