Pendaftaran Pegawai Honorer PPPK Dibuka Sore Ini, Simak Syaratnya

Jumat 08 Februari 2019, 06:13 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK tahap I mulai sore hari ini, Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara via laman sscasn.bkn.go.id.

“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer KementerianPendidikan dan Kebudayaan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis di situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis, 7 Februari 2019. Rekrutmen itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan terhadap ASN yang mendesak.

Penerimaan PPPK tahap pertama ini, ujar Ridwan, meliputi tenaga harian lepas penyuluh, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga kerja honorer kategori II untuk jabatan guru, termasuk guru Kementerian Agama; tenaga kesehatan, serta penyuluh pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013.

Para pelamar mesti memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya berusia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Selain itu, untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, pelamar mesti mengantongi ijazah minimal S1 dan masih aktif mengajar hingga saat ini. Adapun untuk tenaga kesehatan kualifikasi pendidikannya minimal D3 di bidang kesehatan dan memiliki surat tanda registrasi yang masih berlaku. 

"Kecuali untuk epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D3 atau S1 kimia atau biologi," kata Ridwan. Adapun syarat mendaftar sebagai penyuluh pertanian adalah berpendidikan minimal Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian atau Sekolah Menengah Atas plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ridwan menegaskan bahwa masa hubungan kerja PPPK paling singkat satu tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

“Masalah perolehan gaji untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi27 April 2024, 10:32 WIB

435 Kasus DBD Tercatat di Kota Sukabumi pada Triwulan Pertama 2024

Periode triwulan pertama 2024, sebanyak 132 pasien berasal dari usia 5-14 tahun.
(Foto Ilustrasi) Dinkes Kota Sukabumi merilis data terbaru kasus DBD selama Januari hingga Maret 2024. | Foto: Pixabay
Life27 April 2024, 10:30 WIB

Stres dan Kecemasan, 5 Penyebab Susah  Tidur  yang Harus Anda Diwaspadai

Stres dan kecemasan adalah salah satu faktor utama yang menjadi penyebab orang susah tidur.
Ilustrasi - Stres dan kecemasan adalah salah satu faktor utama yang menjadi penyebab orang susah tidur. | (Sumber : Freepik.com/@DCStudio)
Sukabumi Memilih27 April 2024, 10:15 WIB

Didukung Golkar Gerindra dan PPP, Asjap Percaya Diri Maju di Pilkada Sukabumi

Asjap mengaku bahagia dan percaya diri atas kepercayaan yang didapatnya.
Asjap setelah acara deklarasi koalisi di Grand Sulanjana, Jalan Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jumat, 26 April 2024. | Foto: SU/Asep Awaludin
Life27 April 2024, 10:00 WIB

9 Alasan Mengapa Semakin Dewasa Kamu Pasti Merasa Kesepian

Ada beberapa alasan yang menunjukan seseorang mengalami kesepian dalam hidupnya.
Ilustrasi - Ada beberapa alasan yang menunjukan seseorang mengalami kesepian dalam hidupnya. (Sumber : pexels.com/mikoto.raw Photographer).
Life27 April 2024, 09:30 WIB

5 Manfaat Bangun Subuh Bagi Mental dan Fisik, Nomor 3 Bisa Anda Rasakan Sendiri

Secara umum, bangun subuh memiliki banyak manfaat bagi kesehatan fisik, mental, dan spiritual.
Secara umum, bangun subuh memiliki banyak manfaat bagi kesehatan fisik, mental, dan spiritual.| Sumber: Freepik.com (jcomp)
Sehat27 April 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Teh Serai yang Kaya Antioksidan untuk Mengontrol Tekanan Darah Tinggi

Teh serai menyimpan beragam manfaat kesehatan bagi tubuh manusia.
Ilustrasi - Teh serai menyimpan beragam manfaat kesehatan bagi tubuh manusia. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Sehat27 April 2024, 08:45 WIB

5 Manfaat Kesehatan Teh Hijau untuk Program Diet yang Jarang Diketahui

Teh hijau juga dikenal memiliki beragam manfaat untuk kesehatan tubuh seperti mendukung penurunan berat badan.
Ilustrasi - Teh hijau juga dikenal memiliki beragam manfaat untuk kesehatan tubuh seperti mendukung penurunan berat badan. (Sumber : Pixabay.com/arum33).
Inspirasi27 April 2024, 08:12 WIB

LW Doa Bangsa Sosialisasikan Wakaf dalam Acara Temu Rembug PPPH Kabupaten Kuningan

Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus temu rembug dengan calon pengurus LPPPH EWI kabupaten Kuningan
Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus temu rembug dengan calon pengurus LPPPH EWI kabupaten Kuningan (Sumber : Istimewa).
Sehat27 April 2024, 08:00 WIB

6 Rekomendasi Makanan Mengandung Omega 3 untuk Kecerdasan Anak

Berikut Rekomendasi Makanan Mengandung Omega 3 untuk Mendukung Kecerdasan Anak. Ayah Bunda Yuk Simak!
Frittata, Olahan Telur. Rekomendasi Makanan Mengandung Omega 3 untuk Kecerdasan Anak (Sumber : via tastyfitnessrecipes)
Life27 April 2024, 07:00 WIB

Lakukan Sekarang! 7 Kebiasaan Positif di Pagi Hari yang Akan Membentukmu Menjadi Orang Sukses

Kebiasaan positif di pagi hari ini akan membentukmu menjadi orang sukses di masa depan.
Ilustrasi. Membaca Buku | Kebiasaan positif di pagi hari ini akan membentukmu menjadi orang sukses di masa depan.(Sumber : pixabay.com/@455992)