Korupsi Dana Desa, KPK Perpanjang Masa Tahan Bupati Pamekasan

Sukabumiupdate.com
Kamis 17 Agu 2017, 02:15 WIB
Korupsi Dana Desa, KPK Perpanjang Masa Tahan Bupati Pamekasan

SUKABUMIUPDATE.com - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan lima tersangka kasus suap Dana Desa, salah satunya Bupati Pamekasan, kepada Kejaksaan Negeri di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Masa perpanjangan adalah 40 hari, dari (23/8/2017) sampai (1/10/2017).

“TPK suap kepada Kajari Pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di kab Pamekasan,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK lewat pesan singkat, Rabu (16/8/2017), mengenai perpanjangan masa tahanan tersangka, Bupati Pamekasan dan Kepala Kejaksaan Pamekasan.

Tersangka-tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta untuk proyek senilai Rp 100 juta itu adalah Achmad Syafii selaku Bupati Pamekasan, Rudy Indra Prasetya selaku Kajari Pamekasan, Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Pamekasan, Noer Solehhoddin selaku Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasuk. 

KPK telah menetapkan kelima tersangka pada (2/8/2017) lalu, hari yang sama dengan operasi tangkap tangan (OTT). Tersangka Sutjipto, Agus Mulyadi, Achmad Syafii dan Noer Solehhoddin diduga sebagai pemberi suap dan dapat diganjar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penggeladahan sebelumnya dilakukan oleh 32 penyidik KPK di Kabupaten Pamekasan, tersebar di empat tempat yang berbeda, yaitu Kajari, kantor Bupati, kantor inspektorat dan rumah dinas Bupati. Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga telah menunjuk Wakil Bupati Pamekasan, Halil Asyari, sebagai pelaksana tugas Bupati Pamekasan.

Sumber: Tempo

Berita Terkini