SUKABUMIUPDATE.com - Polisi akan memeriksa Fatimah Husein Assegaf, yang dipanggil Kak Emma oleh Firza Husein, Selasa (13/6). Fatimah akan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan pornografi yang menjerat Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
"Kami jadwalkan pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata salah seorang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Iriawan saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).
Pengacara Fatimah, Mirza Zulkarnaen menuturkan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan ini. "Bu Emma dan tim saya sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya karena sebagai warga negara yang baik harus memenuhi prosea hukum," kata Mirza saat dihubungi, Selasa.
Senin kemarin, polisi telah memeriksa Firza Husein hampir selama 11 jam dalam perkara yang menjerat Rizieq ini. Imam besar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait peecakapan mesum yang viral dalam situs baladacintarizieq pada Senin, 29 Mei lalu.Â
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Tempo