SUKABUMIUPDATE.COM - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kronologi penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini bersama dengan tujuh orang lain di Klaten.
"Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten dan kawan-kawan, KPK mengamankan 8 orang pada Jumat, 30 Desember 2016 sekitar pukul 10.30 WIB di Klaten, Jawa Tengah.
Delapan orang tersebut adalah SHT (Sri Hartini), SUL (Suramplan) yaitu PNS, NP (Nina Puspitarini) juga PNS, BT (Bambang Teguh) dari PNS, SLT (Slamet) merupakan PNS, PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta dan SNS (Sunarso) dari swasta," kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (31/12).
Awalnya, petugas KPK mengamankan Sukarno di rumah di Jalan Pucuk dan mengamankan uang sekitar Rp80 juta.
"Kemudian sekitar pukul 10.45 WIB, penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan 7 orang yaitu SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, SNS dari rumah dinas. Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura," tambah Laode.
Penyidik juga mengamankan buku catatan penerimaan uang dari tangan Nina Puspitarini.
"Dan dalam penelusuran diperoleh istilah ada kode uang itu adalah uang syukuran terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di kabupaten Klaten. Pemberian ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat darah yang diamnaatkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah," tambah Laode.
KPK juga sempat mengamankan Andy Purnomo, putra Hartini yang juga anggota DPRD Klaten.
"Memang mengamankan putra Bupati tapi keterlibatan beliau belum bisa diungkap saat ini dan harus diteliti lebih lanjut oleh penyidik," ungkap Laode.
Setelah 8 orang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan awal di Polda DIY.
"Tim bersama delapan orang tersebut sekitar pukul 23.00 WIB kemarin sudah tiba di gedung dan setelah 1x24 jam tim menetapkan 2 orang tersangka," ungkap Laode.
Tersangka penerima suap Bupati Klaten Sri Hartati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pelanggaran tersebut dapat diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Keduanya akan ditahan di rumah tahanan (rutan terpisah). Sri Hartini ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK sedangkan Suramlan ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Guntur.
