SUKABUMIUPDATE.com – Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai keputusan tersebut sebagai langkah mundur demokrasi yang berpotensi mengunci hak rakyat untuk mengetahui integritas calon pemimpin bangsa. “Keputusan ini bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya secara politik. Menutup dokumen publik krusial berarti melemahkan akuntabilitas pemilu,” tegas Neni dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Dokumen yang dimaksud meliputi daftar riwayat hidup, rekam jejak, laporan harta kekayaan (LHKPN), hingga berbagai surat keterangan lainnya. Menurut Neni, dengan menutup akses publik terhadap dokumen tersebut, KPU melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga untuk memperoleh informasi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Emmy Awards 2025, Adolescence Borong Enam Piala
“KPU tidak boleh bersembunyi di balik alasan perlindungan data pribadi untuk menutup informasi yang menyangkut kepentingan publik. Jika dokumen partai politik terbuka, mengapa dokumen pribadi capres-cawapres justru dikunci? Seharusnya mereka tunduk pada standar keterbukaan yang sama,” ujar Neni.
DEEP Indonesia kemudian menyatakan sikap resmi atas keputusan KPU tersebut, di antaranya:
- Menilai adanya dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi karena pengecualian yang dilakukan KPU bersifat menyeluruh, bukan terbatas sebagaimana diatur undang-undang.
- Keputusan ini mengunci demokrasi selama lima tahun sehingga publik kehilangan momentum kritis untuk menguji calon saat pemilu.
- Proses uji konsekuensi yang diklaim KPU tidak transparan karena tidak dibuka ke publik.
- Tindakan tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
- KPU harus menjaga independensi, bukan menjadi alat kepentingan elit politik tertentu.
Baca Juga: Sherina Munaf Telah Kembalikan Lima Kucing ke Uya Kuya Usai Diselamatkan
“Atas dasar itu, kami mendesak KPU segera mencabut Keputusan 731/2025 dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih seimbang. Perlindungan data pribadi hanya berlaku untuk hal-hal sensitif, tanpa menutup informasi yang menyangkut integritas calon pemimpin bangsa,” tutup Neni.
Sumber : Siaran Pers