MA Proses Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Senin 09 September 2024, 09:20 WIB
Komisi III DPR RI bersama keluarga Dini Sera Afriyanti di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. | Foto: DPR RI/Jaka/Andri

Komisi III DPR RI bersama keluarga Dini Sera Afriyanti di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. | Foto: DPR RI/Jaka/Andri

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung (MA) memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur.

"Berdasarkan info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronal Tannur telah diregister," kata Juru Bicara MA, Suharto, dalam keterangan resminya pada Jumat malam, 6 September 2024.

Mengutip tempo.co, Suharto menuturkan permohonan kasasi diregister dengan nomor 1466/K/Pid/2024. Selanjutnya, perkara kasasi ini akan berjalan sesuai proses di MA.

Suharto menjelaskan proses berikutnya adalah usul edar ke Ketua MA. Setelah itu, penentuan kamar. Ketua kamar lantas mendistribusikan perkara ke majelis hakim. "Selanjutnya, majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang (PHS)," tuturnya.

Gregorius Ronald Tannur adalah anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur. Ronald didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera pada 2023 lalu.

Baca Juga: Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Bakal Dibawa ke MKH

Akan tetapi, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah bersama hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul menilai Ronald masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Ketiga hakim itu pun telah diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Dalam putusannya, KY merekomendasikan ketiga hakim itu dipecat dari posisinya, namun tetap mendapatkan pensiun.

Putusan itu telah diserahkan KY ke MA untuk segera ditindaklanjuti dengan membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH). Namun MA menyatakan belum akan membentuk MKH sampai proses kasasi terhadap vonis bebas Ronnald Tannur selesai. Alasannya, mereka tak ingin mengganggu independensi hakim kasasi tersebut.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat02 Desember 2024, 20:45 WIB

Gempa M4,5 di Barat Daya Bandung, BMKG: Aktivitas Sesar Aktif Bawah Laut

Episenter terletak pada koordinat 8.11 LS dan 107.1 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 129 km Barat Daya Kabupaten Bandung pada kedalaman 21 km.
Episenter gempa M4,5 di laut selatan Jawa Barat pada Senin (2/12/2024) pukul 19:40:03 WIB. (Sumber : BMKG)
Food & Travel02 Desember 2024, 20:00 WIB

Pantai Karang Taraje, Melihat Atraksi Alam dengan Sensasi Ombak dan Karang

Pantai Karang Taraje menjadi pilihan yang tepat bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam dengan suasana yang damai, ditemani pemandangan spektakuler yang sulit ditemukan di tempat lain.
Pantai Karang Tarje menjadi opsi menarik saat berliburan di kawasan Lebak Banten. | (Sumber : Google/Foto Dani).
DPRD Kab. Sukabumi02 Desember 2024, 19:51 WIB

Mieling Surade Ke-266, Ini Harapan Anggota DPRD Sukabumi Erpa Aris Purnama

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Erpa Aris Purnama memberikan ucapan selamat ulang tahun (Milangkala), berdirinya Surade.
Erpa Aris Purnama, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS | Foto : Istimewa
Sukabumi02 Desember 2024, 19:35 WIB

Angkot Ringsek Diseruduk Truk Boks di Jalan Bhayangkara Sukabumi, 4 Orang Terluka

Berikut kesaksian warga terkait kecelakaan truk boks seruduk angkot di jalan Bhayangkara Kota Sukabumi.
Kecelakaan di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, Senin (2/12/2024) sore. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih02 Desember 2024, 19:09 WIB

Minum Teh Bareng Andri Hamami, Ayep Zaki: Kompetisi Sudah Selesai, Kita Bersama Kembali

Calon Walikota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki, memastikan bahwa kompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi sudah selesai.
Ayep Zaki saat menjamu kunjungan Cawalkot Paslon 3 Andri Hamami di kediamannya, Minggu malam (1/12/2024) | Foto : Dok. Ayeuna
Sukabumi02 Desember 2024, 19:01 WIB

Sekda Ade Suryaman Dorong Kolaborasi Wujudkan Smart City di Kabupaten Sukabumi

Forum ini mengumpulkan 100 orang dari banyak unsur perangkat daerah, Apkasi, Apdesi BUMD serta swasta.
Sekretaris Daerah Ade Suryaman, mendorong kolaborasi dalam mewujudkan konsep smart city Kabupaten Sukabumi. (Sumber: dokpim Kabupaten Sukabumi)
Film02 Desember 2024, 19:00 WIB

Sinopsis Drama Korea The Trunk, Kisah Pernikahan yang Menyimpan Misteri

Di penghujung bulan ada drama korea original Netflix terbaru berjudul The Trunk yang telah menayangkan seluruh episodenya pada Jumat, 29 November 2024.
Sinopsis Drama Korea The Trunk, Kisah Pernikahan yang Menyimpan Misteri (Sumber : Instagram/@netflixid)
Sukabumi02 Desember 2024, 18:37 WIB

Penjelasan Polisi soal Luka di Leher Mayat Pria di Cibadak Sukabumi

Polisi ungkap hasil visum luar terhadap mayat pria lansia yang tersangkut di PLTA Ubrug Cibadak Sukabumi. Korban memiliki riwayat pikun.
Proses evakuasi mayat dari pintu air PLTA Ubrug, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (2/12/2024). | Foto: BPBD Kabupaten Sukabumi
Produk02 Desember 2024, 18:03 WIB

BPP Ciracap Sukabumi Monitoring Pertumbuhan Padi Gogo yang Ditanam di Lahan Kelapa

Padi gogo ini ditanam dengan metode tumpang sisip atau tusip di lahan perkebunan kelapa yang berada di Desa Purwasedar, Ciracap Sukabumi.
Lahan kebun kelapa yang ditanami padi gogo di Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin (2/12/2024). (Sumber Foto: BPP Ciracap)
Life02 Desember 2024, 18:00 WIB

3 Doa Sebelum Bekerja untuk Kelancaran dan Keberkahan

Dengan berdoa, kita memohon kepada Allah SWT agar pekerjaan yang kita lakukan diberikan keberkahan. Sehingga, hasil dari pekerjaan kita tidak hanya berupa materi, tetapi juga pahala dan ridho-Nya.
Ilustrasi - Doa dapat memberikan ketenangan hati dan pikiran sebelum memulai aktivitas. (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)