Sadisnya Dani dan Andi Dalam Fakta Persidangan, Dicoret dari DPO Kasus Vina Cirebon

Selasa 28 Mei 2024, 18:22 WIB
Sempat masuk daftar buronan kini nama Andi dan Dani dicoret dari daftar DPO kasus vina cirebon oleh penyidik Polda Jabar (Sumber: istimewa)

Sempat masuk daftar buronan kini nama Andi dan Dani dicoret dari daftar DPO kasus vina cirebon oleh penyidik Polda Jabar (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Nama Dani dan Andi resmi dicoret penyidik Polda Jawa Barat dari DPO atau Daftar Pencarian Orang kasus vina cirebon. Beda dengan Pegi Setiawan alias Perong yang kini tersangka, polisi menyebut keduanya (Dani dan Andi) hanya figur fiktif hasil karangan para tersangka lainnya yang sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Cirebon.

Setelah penangkapan Perong, Kepolisian menegaskan, dua nama Dani dan Andi sebenarnya tidak ada atau bisa dikatakan sebagai tokoh fiktif yang disampaikan oleh para pelaku di pemeriksaan polisi dan persidangan. "DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan saat pers rilis, Minggu 26 Mei 2024.

Keputusan terbaru penyidik Polda Jabar tersebut, tentunya ‘meralat’ jumlah pelaku kasus pembunuhan disertai perkosaan terjadi Vina dan kekasihnya Eky pada 2016 silam. Dari 11 pelaku menjadi 9 orang, karena dua nama sebelumnya (Andi dan Dani) dicoret dari DPO.

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," tegas Surawan.

Fakta Persidangan

Keputusan terbaru dari penyidik kasus vina cirebon ini artinya berbeda dengan putusan inkrah pengadilan negeri CIREBON Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN tertanggal 26 Mei 2017. Di dalam dalam putusan tersebut, sosok Dani dan Andi digambarnya sebagai pelaku yang cukup sadis dalam peristiwa pembunuhan Eky dan Vina.

Melansir suara.com, gambaran aksi keduanya (andi dan dani) disampaikan 8 pelaku lain yang disidangkan oleh PN Cirebon saat itu. Halaman 9 hasil putusan PN Cirebon menceritakan bagaimana aksi Dani dan Andi dalam peristiwa tersebut.

Dimana Dani berboncengan dengan terdakwa Sudirman menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam saat melakukan pengejaran terhadap Eky dan Vina. Sedangkan Andi menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion saat mengejar korban ke arah Taluan.

Dani memukul rahang kanan Eky dengan kayu. Dani juga disebutkan jadi orang yang menusuk Eky di bagian perut sebelah kiri dengan menggunakan samurai kecil.

Sedangkan Andi dari hasil sidang PN Cirebon adalah pelaku yang memukul kepala belakang Vina hingga tak sadarkan diri. Andi tercatat sebagai pelaku yang melucuti pakaian korban dan menutup mulut Vina agar tidak berteriak, saat para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban (Vina).

Baca Juga: Gempa M4,1 di Laut Selatan Sukabumi, BMKG Duga Aktivitas Sesar Cipamingkis

Andi juga dicatat dalam putusan inkrah tersebut menebaskan samurai kecil ke bagian kaki sebelah kiri Vina serta memukul kaki kanan korban dengan batu besar. Pasca pembunuhan keduanya (andi dan dani) juga terlibat langsung dalam upaya merekayasa kasus pembunuhan vina menjadi kecelakaan tunggal.

Andi dan Dani ikut berperan saat memindahkan jasad Eky dan Vina ke flyover Talun. Korban Eky dibawa oleh Andi dan Dani (diapit) menggunakan sepeda motor milik kekasih Vina tersebut ke flyover Talun. Sementara Vina dibawa oleh Pegi atau Perong bersama terdakwa lain, yaitu Rivaldi alias Andika.

Baca Juga: Mayat Wanita Terapung di Laut Palabuhanratu Sukabumi, Polisi Ungkap Identitasnya

Dalam sidang tersebut Hakim PN Cirebon memvonis para tersangka dengan hukuman seumur hidup dan satu tersangka vonis 8 tahun (anak dibawah umur). Putusan dibacakan pada 26 Mei 2017. Hakim juga kembali menegaskan soal daftar 3 DPO, yaitu Pegi alias Perong, Dani dan Andi.

"Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Sdr. ANDI, Sdr. DANI, Sdr. PEGI Als PERONG (DPO)," tulis putusan hakim PN Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

Sumber: suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi23 Oktober 2024, 22:10 WIB

Banggar DPRD Sukabumi dan Pemda Sepakati RAPBD 2025, Fokus Pembangunan Infrastruktur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati RAPBD 2025 | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi23 Oktober 2024, 21:49 WIB

Kecewa, 16 Anggota Walk Out Saat Paripurna Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi

Sebanyak 16 Anggota DPRD Kota Sukabumi dikabarkan tak kembali saat jeda istirahat sidang paripurna membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di ruang sidang Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) malam.
Rapat paripurna pembahasan AKD di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Selasa (22/10/2024) | Foto : Dok. Sekwan
Inspirasi23 Oktober 2024, 20:53 WIB

Jejak Inspiratif, Sosok Wamen Pendidikan Dr. Fajar Dimata Guru dan Kakak Kelas di YASTI Sukabumi

Kemunculan nama Fajar Riza Ulhaq di jajaran Kabinet Merah Putih menjadi kebanggaan tersendiri bagi guru dan kakak kelasnya semasa sekolah tingkat menengah di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, Dr. Fajar merupakan alumni MTs YASTI
Dr. Fajar Riza Ulhaq, Wamen Pendidikan RI 2024-2029 (kiri), Haerudin (Guru MTs Yasti Cisaat Sukabumi) | Foto : Sukabumiupdate.com
Musik23 Oktober 2024, 20:00 WIB

Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan

Festival musik yang akan mendatangkan musisi dari K-Hip Hop dan K-R&B yakni NEVAEVA! Festival 2024 secara resmi mengumumkan batal diselenggarakan.
Tinggal Menghitung Hari, NEVAEVA! Festival 2024 Batal Diselenggarakan (Sumber : Instagram/@nevaeva_indonesia)
Jawa Barat23 Oktober 2024, 19:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Haji Aka Minta Negara Cari Solusi untuk Masalah Gurandil di Sukabumi

Hal ini lebih khusus disampaikan kepada Dinas ESDM Jabar.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yusuf Maulana mengikuti rapat kerja dengan mitra kerja Komisi IV di kantor BAPENDA Kabupaten Garut pada Selasa, 22 Oktober 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi23 Oktober 2024, 19:29 WIB

Hilang Kendali di Tikungan Lalu Tabrak Warung, Pemotor Tewas di Simpenan Sukabumi

Mereka diduga kehilangan kendali sehingga terjatuh ke sebelah kiri jalan.
Lokasi kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa
Food & Travel23 Oktober 2024, 19:00 WIB

5 Makanan Khas Kota Tangerang yang Unik dan Menggugah Selera

Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba.
Tangerang memiliki segudang kuliner khas yang menggugah selera dan wajib dicoba. (Sumber : Instagram/@laksatangerangcikimhua/@sumsum_pisangmas).
Entertainment23 Oktober 2024, 18:30 WIB

NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap

Kabar bahagia datang dari NCT DREAM yang akan comeback dengan merilis album terbaru bertajuk DREAMSCAPE pada 11 November 2024. Renjun akan berpartisipasi usai hiatus.
NCT DREAM Bakal Merilis Album Baru Bulan Dengan Formasi Lengkap (Sumber : Instagram/@nct_dream)
Life23 Oktober 2024, 18:00 WIB

Kumpulan Doa Minta Jodoh Terbaik untuk Laki-laki dan Perempuan, Yuk Amalkan

Berdoa meminta jodoh terbaik merupakan salah satu bentuk ikhtiar seorang hamba kepada Allah SWT.
Meminta jodoh yang terbaik adalah bentuk usaha untuk mendapatkan pasangan hidup yang bisa membimbing kita dalam menjalankan ibadah dan meraih ridho Allah. | (Sumber : Instagram/@dindahw)
Sukabumi23 Oktober 2024, 17:53 WIB

Satu Tewas! Pemotor Satria Kecelakaan Tunggal di Jalan Simpenan Sukabumi

Kecelakaan melibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor Satria F 150.
Sepeda motor Satria F 150 yang kecelakaan tunggal di Jalan Cigaru-Kiara Dua, tepatnya di kawasan perkebunan Teh Cigaru, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/10/2024). | Foto: Istimewa