KPU Rajin Langgar Kode Etik, Ini Fakta Pelanggaran dan Sanksi untuk Hasyim Asy'ari

Kamis 29 Februari 2024, 22:35 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari | Foto : Capture Youtube KPU RI

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari | Foto : Capture Youtube KPU RI

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali menerima sanksi pelanggaran etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi yang terbaru ini menjadi sanksi keempat yang diterima Hasyim.

Kali ini, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Mengutip dari tempo.co, sebelumnya Hasyim telah menerima tiga sanksi etik karena bertemu dengan peserta pemilu, salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD, dan menerima pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

1. Bertemu peserta pemilu

Pelanggaran etik pertama yang dilakukan Hasyim terjadi pada 18 Agustus 2022. Adapun Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama Mischa Hasnaeni Moein atu dikenal sebagai wanita emas. Dalam perkara ini, Hasnaeni bertindak selaku pengadu II. Mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.

Baca Juga: Sikapi Hasil Pemilu, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di KPU Sukabumi

Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

2. Salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD

Dilansir dari Koran Tempo edisi 6 Februari 2024, Hasyim dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.

Kasus itu disebut-sebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD. Sebelumnya, melalui putusan Mahkamah Agung, ketentuan kuota perempuan dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan. Sikap KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Hasil Iuran Pegawai, Dinas PU Sukabumi Bedah Rumah Warga di Kalapanunggal

3. Terima pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Hasyim dan enam anggota KPU lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz ,diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.

Hasyim dan enam anggota diadukan dalam empat perkara: Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Keempat perkara itu mendalilkan Hasyim dan enam anggota menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.

DKPP menilai Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. Atas lika-liku pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.

4. Kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara

Pelanggaran etik teranyar Hasyim adalah kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Pengadu kasus tersebut bernama Linda Hepy Kharisda Gea.

Baca Juga: PPP Bikin Kejutan, Inilah 8 Caleg Dapil Sukabumi yang Berpotensi Lolos ke DPRD Jabar

Dalam keterangan resmi DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Linda yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Pihak pengadu mengadukan Hasyim ke DKPP karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Sebelumnya, nama Linda telah tercantum dalam pengumuman calon anggota KPU terpilih kabupaten dan kota yang dikeluarkan KPU RI.

Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, seperti dikutip dari Antara.

Sumber : Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Opini30 April 2024, 17:29 WIB

MAY DAY dan Masa Depan Tenaga Kerja Indonesia

Hari Buruh Internasional atau May Day, memiliki kronologis yang panjang dan kompleks· Berikut adalah gambaran umum tentang bagaimana Hari Buruh Internasional berkembang:
Dr. Tetty Sufianty Zafar, MM / Dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi / Sekretaris Forum Doktor Sukabumi/Pembina Research & Literacy Institute
Life30 April 2024, 17:27 WIB

6 Kebiasaan Harian yang Merapuhkan Mental Anda Secara Perlahan, Yuk Hindari!

Kebiasaan tertentu rupanya bisa membaut mental seseorang lemah, hancur dan rapuh. Tak ayal kebiasaan ini wajib dihindari agar tidak menghambat kesuksesan.
Ilustrasi. Kebiasaan yang membuat mental rapuh. | Sumber foto : Pexels/Liza Summer
Life30 April 2024, 17:13 WIB

Buat Aturan yang Jelas, Begini 10 Cara Mencegah Masalah Perilaku Pada Anak

Disiplin merupakan tindakan yang sangat penting untuk kehidupan anak. Namun jika anak belum disiplin cobalah tips ini untuk mencegahnya.
Ilustrasi mencegah masalah perilaku pada anak / Sumber : pexels.com/@Nothing Ahead
DPRD Kab. Sukabumi30 April 2024, 17:00 WIB

DPRD Sukabumi Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2023

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD kepada Bupati mengenai LKPJ TA 2023.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami hadiri rapat Paripurna DPRD yang beragendakan penyampaian rekomendasi LKPJ 2023. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Musik30 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Tak Pantas Mytha Lestari, OST Film Ipar Adalah Maut

Berikut Lirik Lagu Tak Pantas Mytha Lestari, Salah Satu OST Film Ipar Adalah Maut
Lirik Lagu Tak Pantas Mytha Lestari OST Ipar Adalah Maut. Foto : YouTube/MDMusic
Life30 April 2024, 16:30 WIB

9 Sikap Sederhana dalam Kehidupan Sehari-hari yang Membuatmu Semakin Dihormati

Sikap-sikap sederhana dalam kehidupan sehari-hari dapat membuat seseorang semakin dihormati oleh orang lain.
Sikap-sikap sederhana dalam kehidupan sehari-hari dapat membuat seseorang semakin dihormati oleh orang lain. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi30 April 2024, 16:09 WIB

Gadis di Kalibunder Sukabumi Hilang Usai Dijemput 2 Pria Tak Dikenal, Keluarga Lapor Polisi

Kasus Ela Nopianti gadis di Kalibunder Sukabumi yang hilang diduga dibawa kabur dua pria tak dikenal itu tengah diselidiki kepolisian.
Foto Ela Nopianti (16 tahun), gadis putus sekolah asal Kalibunder Sukabumi yang hilang usai dijemput dua laki-laki tak dikenal. (Sumber : Istimewa)
Sehat30 April 2024, 16:00 WIB

7 Makanan Rendah Protein Purin untuk Penderita Asam Urat

Yuk, Ketahui Rekomendasi Makanan Rendah Protein Purin untuk Penderita Asam Urat Berikut!
Ilustrasi. Buah apel. | Makanan Rendah Protein Purin untuk Penderita Asam Urat. Foto: Freepik/@drobotdean
Inspirasi30 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Maintenance Officer Minimal SMA/SMK, Penempatan Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi lowongan kerja - Lowongan Kerja Maintenance Officer Minimal SMA/SMK, Penempatan Kota Sukabumi. | (Sumber : Istimewa)
Life30 April 2024, 14:42 WIB

Jangan Bingung, Terapkan 10 Cara Berikut Agar Anak Sampai ke Sekolah Tepat Waktu

Pergi ke sekolah merupakan kewajiban anak-anak, dan mereka harus datang ke sana tepat waktu. Jika sulit, ada beberapa tips agar anak sampai ke sekolah tepat waktu.
Ilustrasi anak pergi ke sekolah. | Foto: Pexels.com/@RDNEStock Project