SUKABUMIUPDATE.COM - Tim Satuan Tugas Khusus Merah Putih Polri, Polres Mataram dan Polres Lombok membekuk Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti bersama seorang wanita bernama Dewi Aminah terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
"Berdasarkan informasi masyarakat tersangka sering pesta sabu-sabu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta Senin.
Polisi menangkap mereka di kamar 1100 Hotel Golden Tulip Kota Mataram Nusa Tenggara Barat pada Minggu (28/8).
Dari Gatot, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik diduga berisi sabu-sabu, satu alat hisap sabu-sabu (bong), satu pipet kaca, dua buah sedotan, satu korek gas untuk membakar bong, dua dompet berisi KTP dan uang, serta satu unit telepon selular.
Polisi juga mengamankan satu klip plastik berisi sabu-sabu, satu bong, dua pipet kaca, empat sedotan, lim korek gas, satu dompet, satu strip obat dan dua kondom dari tangan Dewi Aminah.
Boy menuturkan tim Satgasus Merah Putih pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Haryadi dan AKBP Herry Heryawan bersama 20 anggota lainnya menggeledah rumah tersangka Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Tim gabungan menemukan 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan satu bungkus psikotropika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.
Bahkan petugas juga menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto.
Barang bukti lainnya, polisi menemukan satu ekor Harimau Sumatera yang telah disiram air keras dan satu ekor burung Elang Jawa.
