SUKABUMIUPDATE.COM - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meresmikan enam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (LPKS ABH) di seluruh Indonesia sebagai pusat rehabilitasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
"Saat ini, masih ada 8.900-an anak kita yang berhadapan dengan hukum. Untuk anak di bawah usia 18 tahun harus dibina. Namun karena keterbatasan saat ini masih dicampur dengan lembaga pemasyarakatan dewasa," kata Khofifah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu.
Lima LPKS ABH yang diresmikan Khofifah di Nganjuk adalah LPKS ABH "Cokro Baskoro" Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur; LPKS ABH "Kasih Ibu" Kota Padang, Sumatera Barat; LPKS ABH "Insan Berguna" Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung; LPKS ABH "Surya" Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara; LPKS ABH "Songulara" Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan LPKS ABH Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Khofifah mengatakan saat ini ada sekitar 58 persen anak berhadapan dengan hukum yang divonis hukuman di bawah tujuh tahun penjara yang masih dibina di lembaga pemasyarakatan dewasa.
Sedangkan anak berhadapan dengan hukum yang divonis di atas tujuh tahun penjara sekitar 59 persen masih dibina di lembaga pemasyarakatan dewasa.
"Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bila vonisnya di bawah tujuh tahun akan dibina di LPKS ABH yang dikelola Kementerian Sosial. Sedangkan bila vonisnya di atas tujuh tahun, akan dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.
Namun, Khofifah mengatakan masih banyak anak yang dibina di lembaga pemasyarakatan dewasa, contohnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial YY di Bengkulu, yang tujuh di antaranya masih anak-anak.
"Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada mereka. Saya sudah meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM agar mereka dibina di LPKA Bandung yang akhirnya dikabulkan," katanya.
Editor :
Tags :
Berita Terkini
5 Rekomendasi Wisata Sukabumi untuk Liburan Tahun Baru
Food & Travel 28 Des 2025, 09:00 WIB
5 Film Indonesia yang Tayang di Netflix, Bikin Libur Natal dan Tahun Baru Seru
Film 28 Des 2025, 08:00 WIB
Resep Sop Ayam Tauco ala Swike Jatiwangi, Menu Gurih Hangat di Musim Hujan
Kuliner 28 Des 2025, 07:00 WIB
Cuaca Jabar 28 Desember 2025, Sukabumi Hujan Sedang-Lebat di Siang Hari
Science 28 Des 2025, 05:00 WIB
Motor Sewaan Jadi Kunci, Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Mulai Terungkap
Sukabumi 27 Des 2025, 21:34 WIB
Gol Tunggal Andrew Jung Pastikan Kemenangan Persib Bandung atas PSM Makassar
Olahraga 27 Des 2025, 21:22 WIB
Libur Nataru, 15 Titik Rawan Macet di Jalur Sukabumi yang Harus Diwaspadai
Sukabumi 27 Des 2025, 21:11 WIB
Waspada Siklon GRANT & Bibit 96S, BMKG: Potensi Gelombang Laut 1.25 hingga 4 Meter
Science 27 Des 2025, 20:11 WIB
Libur Natal Dongkrak Okupansi Hotel di Sukabumi, Arus Balik Mulai Terpantau
Sukabumi 27 Des 2025, 19:30 WIB
Agensi Umumkan Penangguhan Akvitias Yeseo dan Suhye MADEIN
Seleb 27 Des 2025, 19:00 WIB
Sistem One Way di Exit Tol Parungkuda, Arus Lalu Lintas Padat di Akhir Pekan
Sukabumi 27 Des 2025, 18:30 WIB
Lirik Lagu ZEN Jennie BLACKPINK, Viral Usai Penampilan Melon Music Awards 2025
Seleb 27 Des 2025, 17:00 WIB
Cek Fakta: Polisi Telusuri Video Pemuda Berlumuran Darah, Viral Korban Begal di Jalur Lingsel Sukabumi
Sukabumi 27 Des 2025, 16:59 WIB
M. Salah dan Isak Absen, Arne Slot Berharap pada Ketajaman Ekitike di Lini Serang Liverpool
Olahraga 27 Des 2025, 16:15 WIB
Link Live Streaming Persib vs PSM, Maung Bandung Bertekad Kembali Ke Posisi Puncak
Olahraga 27 Des 2025, 16:00 WIB
Bantahan Kemenhan soal Isu Mantan Model Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif
Nasional 27 Des 2025, 15:41 WIB
Rayakan Drakor Baru, Kim Seon Ho dan Go Youn Jung Bakal Datang ke Jakarta
Film 27 Des 2025, 15:00 WIB
Kronologi Wisatawan Tanpa Identitas Tenggelam di Pantai Karanghawu, Sempat Sadar Saat Dievakuasi
Sukabumi 27 Des 2025, 14:25 WIB
Tak Mau Dimadu Dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Pilih Bercerai
Seleb 27 Des 2025, 14:00 WIB
Mahkamah Agung Menolak Banding Taeil eks NCT, Tetap Divonis 3,6 Tahun Penjara
Seleb 27 Des 2025, 13:00 WIB
