SUKABUMIUPDATE.COM - Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Sn (34) yang merupakan pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada para pelajar di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa.
"Kami tangkap berkat adanya laporan warga yang resah terhadap keberadaan pelaku," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Jumat.
Agus mengatakan setelah adanya laporan tersebut, petugas berupaya untuk mengintai dan menyamar pada sebuah sekolah tertentu.
Namun beberapa hari setelah itu pelaku dapat ditangkap ketika sedang menunggu pembeli terutama kalangan pelajar.
Dari tangan pelaku, katanya, petugas mengamankan dua bungkus sabu-sabu siap edar yang telah dikemas khusus.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Semula pelaku pengelak sebagai pemasok, tapi setelah digeledah maka terdapat barang bukti yang diselipkan pada topi.
Pelaku merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya dan berdasarkan pengakuan yang belakangan sudah beberapa kali beraksi menjual sabu-sabu.
Polisi menangkap pelaku di pinggir jalan Raya Arya Santika, dekat Perumahan Mustika Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa.
Dia mengatakan petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan membawa pelaku ke rumahnya, maka didapat satu paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di teras rumah.
"Karena sudah ada barang bukti dan saksi di lokasi rumahnya, maka pelaku tidak dapat mengelak lagi sebagai pengedar," katanya.
Dia menambahkan petugas mengembangkan kasus tersebut dan berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.
Polisi Ciduk Pemasok Sabu-Sabu ke Pelajar
[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB

Editor :
Tags :
Reels & Shorts
Berita Terkini
Shin Tae Yong Buka Suara soal Sanksi KFA, Pelatih Persija Terancam Skorsing hingga 10 Tahun
Olahraga 24 Jul 2026, 15:30 WIB
ST Burhanuddin Lantik Asep sebagai Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Nasional 24 Jul 2026, 14:53 WIB
Sebut Londo Ireng Berprofesi Wartawan, AJI Desak Prabowo Minta Maaf
Nasional 24 Jul 2026, 14:49 WIB
Shin Tae Yong Disanksi KFA Usai Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Pemain
Olahraga 24 Jul 2026, 14:47 WIB
Kronologi Tabrakan Maut Truk VS Motor di Cijalingan Sukabumi, 1 Tewas 1 Patah Kaki
Sukabumi 24 Jul 2026, 14:29 WIB
Sinopsis Film Juminten Edan, Horor Psikologis tentang Trauma dan Konflik Keluarga
Film 24 Jul 2026, 14:00 WIB
Pemilik Lahan: Tambang Emas Ilegal di Lengkong Sudah Ditutup Sebelum Longsor Maut
Sukabumi 24 Jul 2026, 13:52 WIB
Warungkiara Siapkan 6 Potensi Wisata Unggulan Dongkrak Ekonomi, Ini Daftarnya
Food & Travel 24 Jul 2026, 13:24 WIB
Prediksi Persib vs Arema FC Piala Presiden 2026: Head to Head, Kondisi Tim, dan Skor Akhir
Olahraga 24 Jul 2026, 13:00 WIB
Sarwendah Ungkap Alasan Pindah Rumah Baru, Demi Ketenangan Anak-Anak
Seleb 24 Jul 2026, 13:00 WIB
Situ Cibeber, Danau Alami di Purwakarta yang Cocok untuk Healing dan Piknik Akhir Pekan
Food & Travel 24 Jul 2026, 12:30 WIB
Prabowo: Ada 'Londo Ireng' Berkedok Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Nasional 24 Jul 2026, 12:03 WIB
John Herdman Tantang Pemain Lokal Timnas Indonesia Buktikan Kualitas di Piala AFF 2026
Olahraga 24 Jul 2026, 12:00 WIB
Pemkot Sukabumi Lempar Rencana Pengajuan Pinjaman PT SMI ke DPRD
Sukabumi 24 Jul 2026, 11:37 WIB
BKN Uji Coba ASN Kerja Dekat Rumah, Zudan: Hemat Biaya, Bahagia dan Kinerja Meningkat
Nasional 24 Jul 2026, 11:30 WIB
10 Pamali Karuhun Sunda Waktu Hari Gelap, Ulah Ulin Sareupna!
Life 24 Jul 2026, 11:30 WIB
Piala Presiden: Arema Bawa 27 Pemain ke Bandung Termasuk 2 Mantan Pemain Persib
Olahraga 24 Jul 2026, 11:15 WIB
Laporkan Mantan Karyawan ke Polisi, Amanda Manopo Ungkap Kerugian Hampir Rp3 Miliar
Seleb 24 Jul 2026, 11:15 WIB
John Herdman Pangkas Skuad Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Hanya 26 Pemain Dipertahankan
Olahraga 24 Jul 2026, 11:10 WIB
890 Peserta Bersaing di Porsadin VIII Jampangkulon, Juara Mewakili Sukabumi ke Jabar
Sukabumi 24 Jul 2026, 10:35 WIB









