SUKABUMIUPDATE.COM - Aparat Polresta Tangerang, Banten, menciduk Sn (34) yang merupakan pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada para pelajar di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa.
"Kami tangkap berkat adanya laporan warga yang resah terhadap keberadaan pelaku," kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto di Tangerang, Jumat.
Agus mengatakan setelah adanya laporan tersebut, petugas berupaya untuk mengintai dan menyamar pada sebuah sekolah tertentu.
Namun beberapa hari setelah itu pelaku dapat ditangkap ketika sedang menunggu pembeli terutama kalangan pelajar.
Dari tangan pelaku, katanya, petugas mengamankan dua bungkus sabu-sabu siap edar yang telah dikemas khusus.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Semula pelaku pengelak sebagai pemasok, tapi setelah digeledah maka terdapat barang bukti yang diselipkan pada topi.
Pelaku merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya dan berdasarkan pengakuan yang belakangan sudah beberapa kali beraksi menjual sabu-sabu.
Polisi menangkap pelaku di pinggir jalan Raya Arya Santika, dekat Perumahan Mustika Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa.
Dia mengatakan petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan membawa pelaku ke rumahnya, maka didapat satu paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di teras rumah.
"Karena sudah ada barang bukti dan saksi di lokasi rumahnya, maka pelaku tidak dapat mengelak lagi sebagai pengedar," katanya.
Dia menambahkan petugas mengembangkan kasus tersebut dan berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.

Polisi Ciduk Pemasok Sabu-Sabu ke Pelajar

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Demo PT Yongjin Cicurug Sukabumi, Warga Protes Diskriminasi Tenaga Kerja Lokal
Sukabumi 23 Okt 2025, 18:17 WIB

Motif Balas Dendam di Balik Aksi Pembacokan Siswa SMK di Cibadak Sukabumi
Sukabumi 23 Okt 2025, 18:15 WIB

Anak Macan Dari Tugas Akhir IKJ Ke TPA Bantar Gebang Hingga Ke Kompetisi Film Pendek Internasional
Film 23 Okt 2025, 18:14 WIB

Di Bojonggenteng, Roda Harapan untuk Sandi dari Sukabumi Update Peduli dan PT RAM
Sukabumi 23 Okt 2025, 17:56 WIB

Sambangi BI, KDM Harap Tak Ada lagi Kecurigaan Pemda Simpan Uang dalam Bentuk Deposito
Jawa Barat 23 Okt 2025, 17:13 WIB

Lirik Lagu Soft LANY, Tentang Rasa Syukur Memiliki Seseorang yang Tulus Mencintai
Musik 23 Okt 2025, 17:00 WIB

5 Korban Dilarikan ke RS, Polisi Jelaskan Kronologis Kecelakaan Beruntun di Palabuhanratu Sukabumi
Sukabumi 23 Okt 2025, 16:17 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu I’m on My Way Isyana Sarasvati, Pesan Cinta Semesta
Musik 23 Okt 2025, 16:00 WIB

Kursi Roda untuk Warga Bojonggenteng dari Sukabumi Update Peduli dan PT RAM
Sukabumi 23 Okt 2025, 15:59 WIB

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?
Nasional 23 Okt 2025, 15:30 WIB

1 Mobil Terbalik Dalam Kecelakaan Yang Libatkan 3 Kendaraan di Palabuhanratu Sukabumi
Sukabumi 23 Okt 2025, 15:24 WIB

Ancaman 5 Tahun Bui, Tersangka Judi Sabung Ayam di Ciracap Sukabumi Bertambah Jadi 2 Orang
Sukabumi 23 Okt 2025, 15:17 WIB

Link Live Streaming Persib vs Selangor, Maung Bandung Berpeluang Memperlebar Jarak
Olahraga 23 Okt 2025, 15:00 WIB

Pemerintah: AI Harus Human-Centric, Dewan Pers Bekali Panduan Etika untuk Jurnalis
Nasional 23 Okt 2025, 14:47 WIB

Pengumuman Kehilangan Sertifikat Tanah di Kabupaten Sukabumi
Info 23 Okt 2025, 14:47 WIB

Ulang Tahun ke-32, Na Daehoon Tetap Bahagia Meski Diterpa Isu Perselingkuhan Jule
Seleb 23 Okt 2025, 14:00 WIB

Sinopsis Film The Black Phone 2: Teror Baru dari Dunia Supranatural Scott Derrickson
Film 23 Okt 2025, 13:00 WIB

Perumdam TJM Sukabumi Sosialisasikan Penggunaan Kaporit Sesuai Permenkes di Kecamatan Ciambar
Sukabumi 23 Okt 2025, 12:45 WIB
