SUKABUMIUPDATE.COM - Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa mengatakan Perppu tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual segera disahkan menjadi undang-undang.
"Proses pembahasan di tingkat fraksi sudah selesai dilaksanakan, tinggal menunggu pengesahan yang diperkirakan selesai pada Agustus 2016," kata dia di Sawahlunto, usai melantik Laskar Anti Narkoba Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Barat (Sumbar) di Sawahlunto.Â
Setelah disahkan, jelasnya, maka pelaku kejahatan seksual yang korbannya mengalami trauma sangat dalam atau mengalami infeksi saluran hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban akan diberikan hukuman tambahan berupa penghilangan fungsi ereksi organ vital atau biasa disebut dengan kebiri.
Hukuman tersebut juga akan diberlakukan jika pelaku kejahatan tersebut merupakan orang-orang terdekat korban atau orang yang memiliki profesi terhormat seperti pendidik atau oknum pejabat publik.
"Selain hukuman tambahan, pelaku kekerasan seksual juga dapat diberikan hukuman pemberatan seperti hukuman mati dan kurungan seumur hidup yang seluruhnya akan ditentukan oleh putusan majelis hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukannya," tambah dia.
Menurutnya, proses pemberian hukuman pemberatan dan hukuman tambahan tersebut sangat tergantung pada proses pembuktian oleh penyidik, antara lain kondisi korban serta latar belakang pelakunya.
Selain hukuman kebiri, lanjutnya jenis hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan dapat berupa pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual kepada khalayak ramai serta pemasangan alat deteksi keberadaan pelaku dimana saja berada.
"Sehingga masyarakat dapat mewaspadai kehadirannya dan bisa melapor jika tindakan pelaku sudah mengarah pada perbuatan kekerasan seksual, disamping menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelakunya," ujar dia.
Disinggung mengenai kegiatan Laskar Anti Narkoba yang ia lantik tersebut, dia mengatakan hal itu merupakan bentuk kepedulian organisasi Muslimat NU dalam menyikapi status darurat narkoba di negara ini.
"Laskar tersebut akan bekerja secara aktif dalam membantu tugas-tugas lembaga pemerintah yang mengurusi penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan memberikan penyuluhan serta deteksi dini indikasi penyalahgunaannya mulai dari lingkungan keluarga masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit pada kesempatan itu mengemukakan pihaknya mencatat sebanyak 30 persen korban penyalahgunaan narkoba di provinsi itu, berasal dari kalangan anak-anak usia sekolah.Â
Disamping itu, jelasnya, fakta lain yang tidak kalah mengejutkan adalah terjadinya peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS akibat berkembangnya prilaku lesbian gay biseksual dan trangender (LGBT) di Sumatera Barat.
Berdasarkan penelitian ahli, lanjutnya, prilaku tersebut mampu menularkan virus mematikan itu lebih cepat dari penggunaan narkoba memakai jarum suntik.
"Jika menggunakan narkoba menggunakan jarum suntik membutuhkan waktu lima tahun menularkan virus kepada pengguna, maka prilaku LGBT bisa menularkan dalam waktu lebih singkat," kata dia.(*/ant)
Perppu Kebiri Segera Disahkan Menjadi Undang-undang

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Daerah yang Sukses Batasi Medsos untuk Anak Bakal Dapat Insentif dari Kemendagri
Nasional 11 Mar 2026, 20:05 WIB
Jelang Digunakan Arus Mudik, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 Ciambar - Nagrak Dibersihkan
Bola 11 Mar 2026, 19:44 WIB
Bukan Menggunakan Jam, Begini Cara Leluhur Sunda Menentukan Waktu
Life 11 Mar 2026, 19:00 WIB
Minta Maaf, Eks Akuntan SPPG di Sukabumi Klarifikasi Pernyataan soal Dugaan Korupsi MBG
Sukabumi 11 Mar 2026, 18:46 WIB
Wali Kota Sukabumi Minta BUMD Profesional dan Berorientasi Profit
Sukabumi 11 Mar 2026, 18:08 WIB
Doa Pakaian Baru Saat Lebaran yang Dapat Diamalkan untuk Memohon Keberkahan
Life 11 Mar 2026, 18:00 WIB
Bentrok Gegara Lahan Parkir Indomaret RE Martadinata Kota Sukabumi Versi Kelompok Iyong
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:59 WIB
Sepanjang 2025, Disdik Sukabumi Revitalisasi Ratusan Ruang Kelas hingga Beasiswa
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:47 WIB
Diduga Lecehkan Penumpang Angkot, Pria di Cicurug Sukabumi Ngamuk Bawa Kampak
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:37 WIB
Berburu Sembako Murah! Warga Padati Alun - Alun Palabuhanratu Sukabumi
Produk 11 Mar 2026, 17:36 WIB
Kepala SPPG Lembursitu 2 Tanggapi Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pangan MBG di Sukabumi
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:22 WIB
MBG Ikan Nila Mentah Berdarah-darah di Kota Sukabumi, Berakhir Disambar Kucing
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:00 WIB
11 Rekomendasi Toko Baju Muslim di Sukabumi, Cocok untuk Berburu Outfit Lebaran
Produk 11 Mar 2026, 17:00 WIB
Bedah Formasi: Tanpa Mbappe dan Bellingham, Mampukan Real Madrid Taklukan Manchester City?
Olahraga 11 Mar 2026, 16:52 WIB
Trump Angkat Suara Soal Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Olahraga 11 Mar 2026, 16:35 WIB
Loker Sukabumi Sebagai Chef Part Time Minimal Lulusan SMK/D3/S1, Cek Kualifikasinya!
Inspirasi 11 Mar 2026, 16:30 WIB
Jalan-jalan ke Bandung Naik Kereta dari Sukabumi? Simak Caranya!
Food & Travel 11 Mar 2026, 16:00 WIB
Lirik Lagu Kini, Hadir Kembali Kolaborasi Yovie Widianto, KIM, dan Neida Aleida
Musik 11 Mar 2026, 16:00 WIB
PSG vs Chelsea: Ulangan Final Piala Dunia Antarklub Tersaji di Liga Champions
Olahraga 11 Mar 2026, 15:39 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN soal Perjanjian Dagang ART Indonesia–AS
Nasional 11 Mar 2026, 15:32 WIB