SUKABUMIUPDATE.COM - Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa mengatakan Perppu tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual segera disahkan menjadi undang-undang.
"Proses pembahasan di tingkat fraksi sudah selesai dilaksanakan, tinggal menunggu pengesahan yang diperkirakan selesai pada Agustus 2016," kata dia di Sawahlunto, usai melantik Laskar Anti Narkoba Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Barat (Sumbar) di Sawahlunto.Â
Setelah disahkan, jelasnya, maka pelaku kejahatan seksual yang korbannya mengalami trauma sangat dalam atau mengalami infeksi saluran hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban akan diberikan hukuman tambahan berupa penghilangan fungsi ereksi organ vital atau biasa disebut dengan kebiri.
Hukuman tersebut juga akan diberlakukan jika pelaku kejahatan tersebut merupakan orang-orang terdekat korban atau orang yang memiliki profesi terhormat seperti pendidik atau oknum pejabat publik.
"Selain hukuman tambahan, pelaku kekerasan seksual juga dapat diberikan hukuman pemberatan seperti hukuman mati dan kurungan seumur hidup yang seluruhnya akan ditentukan oleh putusan majelis hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukannya," tambah dia.
Menurutnya, proses pemberian hukuman pemberatan dan hukuman tambahan tersebut sangat tergantung pada proses pembuktian oleh penyidik, antara lain kondisi korban serta latar belakang pelakunya.
Selain hukuman kebiri, lanjutnya jenis hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan dapat berupa pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual kepada khalayak ramai serta pemasangan alat deteksi keberadaan pelaku dimana saja berada.
"Sehingga masyarakat dapat mewaspadai kehadirannya dan bisa melapor jika tindakan pelaku sudah mengarah pada perbuatan kekerasan seksual, disamping menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelakunya," ujar dia.
Disinggung mengenai kegiatan Laskar Anti Narkoba yang ia lantik tersebut, dia mengatakan hal itu merupakan bentuk kepedulian organisasi Muslimat NU dalam menyikapi status darurat narkoba di negara ini.
"Laskar tersebut akan bekerja secara aktif dalam membantu tugas-tugas lembaga pemerintah yang mengurusi penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan memberikan penyuluhan serta deteksi dini indikasi penyalahgunaannya mulai dari lingkungan keluarga masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit pada kesempatan itu mengemukakan pihaknya mencatat sebanyak 30 persen korban penyalahgunaan narkoba di provinsi itu, berasal dari kalangan anak-anak usia sekolah.Â
Disamping itu, jelasnya, fakta lain yang tidak kalah mengejutkan adalah terjadinya peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS akibat berkembangnya prilaku lesbian gay biseksual dan trangender (LGBT) di Sumatera Barat.
Berdasarkan penelitian ahli, lanjutnya, prilaku tersebut mampu menularkan virus mematikan itu lebih cepat dari penggunaan narkoba memakai jarum suntik.
"Jika menggunakan narkoba menggunakan jarum suntik membutuhkan waktu lima tahun menularkan virus kepada pengguna, maka prilaku LGBT bisa menularkan dalam waktu lebih singkat," kata dia.(*/ant)
Perppu Kebiri Segera Disahkan Menjadi Undang-undang
[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB

Editor :
Tags :
Berita Terkini
BGN: 396 SPPG Beroperasi di Kabupaten Sukabumi, 5 Disuspend
Sukabumi 06 Jun 2026, 22:08 WIB
Data PAD dan Transfer Pusat di Kabupaten dan Kota Sukabumi 2024-2026
Keuangan 06 Jun 2026, 21:42 WIB
DP3A Sukabumi Dampingi Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Surade ke Polisi
Sukabumi 06 Jun 2026, 21:06 WIB
Gempa M3,4 Guncang Selatan Cianjur, Berpusat di Kedalaman 11 Km
Jawa Barat 06 Jun 2026, 20:52 WIB
Reses Andri Hidayana, Serap Aspirasi Infrastruktur dan Bagi Santunan di Ciloa
DPRD Kab. Sukabumi 06 Jun 2026, 19:54 WIB
Empat Kandidat Menguat Jelang Musda MUI Kabupaten Sukabumi 2026
Sukabumi 06 Jun 2026, 19:22 WIB
16 Tim dan Aturan Main ASEAN Club Championship 2026/27, Pertandingan Lebih Banyak
Olahraga 06 Jun 2026, 19:00 WIB
Usai Didemo Warga, BGN Janji Evaluasi Pengelolaan SPPG Girijaya Sukabumi
Sukabumi 06 Jun 2026, 18:41 WIB
Cedera Kepala Berat, Pejalan Kaki yang Meninggal Dunia Tertabrak Motor di Jalur Lingsel
Sukabumi 06 Jun 2026, 17:33 WIB
Ini Jadwal Persib Bandung di ASEAN Championship Cup 2026/2027
Olahraga 06 Jun 2026, 17:32 WIB
Geng Motor Bersajam Bikin Resah Warga Lio-Baros, Polsek Citamiang Patroli di Titik Rawan
Sukabumi 06 Jun 2026, 17:03 WIB
Berkah Reses Dewan Andri di Ciemas, Jajanan Pedagang Keliling di Geopark Ciletuh Ludes
Sukabumi 06 Jun 2026, 16:24 WIB
SIM Fisik Tertinggal Saat Ada Razia? Kini Bisa Tunjukkan SIM Digital dari HP
Otomotif 06 Jun 2026, 13:34 WIB
13 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H Bahasa Sunda Lengkap dengan Artinya
Life 06 Jun 2026, 13:30 WIB
Kumpulan Para Juara Liga, Ini Calon Lawan Persib Bandung di ASEAN Club Championship
Olahraga 06 Jun 2026, 12:30 WIB
Hingga Mei 2026, Anggaran MBG Tembus Rp88,15 Triliun: Sebulan Naik 17,5 persen
Nasional 06 Jun 2026, 11:41 WIB
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Siapkan 2 Strategi untuk Stabilkannya
Keuangan 06 Jun 2026, 11:15 WIB