SUKABUMIUPDATE.COM - Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa mengatakan Perppu tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual segera disahkan menjadi undang-undang.
"Proses pembahasan di tingkat fraksi sudah selesai dilaksanakan, tinggal menunggu pengesahan yang diperkirakan selesai pada Agustus 2016," kata dia di Sawahlunto, usai melantik Laskar Anti Narkoba Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Barat (Sumbar) di Sawahlunto.Â
Setelah disahkan, jelasnya, maka pelaku kejahatan seksual yang korbannya mengalami trauma sangat dalam atau mengalami infeksi saluran hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban akan diberikan hukuman tambahan berupa penghilangan fungsi ereksi organ vital atau biasa disebut dengan kebiri.
Hukuman tersebut juga akan diberlakukan jika pelaku kejahatan tersebut merupakan orang-orang terdekat korban atau orang yang memiliki profesi terhormat seperti pendidik atau oknum pejabat publik.
"Selain hukuman tambahan, pelaku kekerasan seksual juga dapat diberikan hukuman pemberatan seperti hukuman mati dan kurungan seumur hidup yang seluruhnya akan ditentukan oleh putusan majelis hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukannya," tambah dia.
Menurutnya, proses pemberian hukuman pemberatan dan hukuman tambahan tersebut sangat tergantung pada proses pembuktian oleh penyidik, antara lain kondisi korban serta latar belakang pelakunya.
Selain hukuman kebiri, lanjutnya jenis hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan dapat berupa pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual kepada khalayak ramai serta pemasangan alat deteksi keberadaan pelaku dimana saja berada.
"Sehingga masyarakat dapat mewaspadai kehadirannya dan bisa melapor jika tindakan pelaku sudah mengarah pada perbuatan kekerasan seksual, disamping menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelakunya," ujar dia.
Disinggung mengenai kegiatan Laskar Anti Narkoba yang ia lantik tersebut, dia mengatakan hal itu merupakan bentuk kepedulian organisasi Muslimat NU dalam menyikapi status darurat narkoba di negara ini.
"Laskar tersebut akan bekerja secara aktif dalam membantu tugas-tugas lembaga pemerintah yang mengurusi penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan memberikan penyuluhan serta deteksi dini indikasi penyalahgunaannya mulai dari lingkungan keluarga masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit pada kesempatan itu mengemukakan pihaknya mencatat sebanyak 30 persen korban penyalahgunaan narkoba di provinsi itu, berasal dari kalangan anak-anak usia sekolah.Â
Disamping itu, jelasnya, fakta lain yang tidak kalah mengejutkan adalah terjadinya peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS akibat berkembangnya prilaku lesbian gay biseksual dan trangender (LGBT) di Sumatera Barat.
Berdasarkan penelitian ahli, lanjutnya, prilaku tersebut mampu menularkan virus mematikan itu lebih cepat dari penggunaan narkoba memakai jarum suntik.
"Jika menggunakan narkoba menggunakan jarum suntik membutuhkan waktu lima tahun menularkan virus kepada pengguna, maka prilaku LGBT bisa menularkan dalam waktu lebih singkat," kata dia.(*/ant)

Perppu Kebiri Segera Disahkan Menjadi Undang-undang

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 21 Juli 2025, Awal Pekan Potensi Cerah Berawan di Pagi Hari
Science 21 Jul 2025, 06:34 WIB

Truk Angkut Alat Berat Terperosok di Lokasi Longsor Nyalindung Sukabumi
Sukabumi 20 Jul 2025, 23:09 WIB

Awas! Jangan Klik Link Ini, Penipuan Pendaftaran Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu
Cek Fakta 20 Jul 2025, 21:04 WIB

Sampai Kapan Banyak Sekolah Tak Kebagian Murid Baru? Ini Kata Menteri Pendidikan
Nasional 20 Jul 2025, 20:27 WIB

Koma 20 Tahun dan Akhirnya Meninggal, Kehidupan Lain Pangeran Tidur Arab Saudi
Internasional 20 Jul 2025, 19:44 WIB

Setel Lagu Tanpa Bayar Royalti, Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Keuangan 20 Jul 2025, 18:37 WIB

Akhir Perjalanan Penyu Hijau: Ditemukan Membusuk di Pantai Minajaya Sukabumi
Sukabumi 20 Jul 2025, 18:15 WIB

Abaikan Hak Anak dan Kelompok Rentan, Insiden Maut di Pernikahan Putra Sulung KDM
Nasional 20 Jul 2025, 18:02 WIB

Lomba Agustusan ke Arena Dunia, Tarik Tambang Diakui Komite Olimpiade Indonesia
Arena 20 Jul 2025, 17:17 WIB

Bappeda Kota Sukabumi Evaluasi Capaian SDGs 2024 dan Input Data Kebutuhan 2025
Sukabumi 20 Jul 2025, 16:56 WIB

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Kabupaten Sukabumi, Terasa di Surade dan Ciracap
Sukabumi 20 Jul 2025, 14:23 WIB

Gubernur KDM Wacanakan Pemekaran atau Penggabungan Desa, Kurangi Disparitas di Jabar
Jawa Barat 20 Jul 2025, 14:00 WIB

Lebih Kedepankan Ekonomi Kapitalis, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula
Nasional 20 Jul 2025, 11:42 WIB

Dicopot dari Jabatan Direktur PDAM, Sani Santika Akan Gugat Wali Kota Sukabumi ke PTUN
Sukabumi 20 Jul 2025, 10:49 WIB

Menyusuri Cikaso, Perjalanan Menuju Ciloma: Menyapa Harapan Warga di Ujung Sungai
Sukabumi 20 Jul 2025, 09:45 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 20 Juli 2025, Sukabumi Cerah Berawan di Pagi Hari
Science 20 Jul 2025, 06:00 WIB

SBMI Sukabumi Bergerak, Pria Ciracap Meninggal di Kamboja Diduga Korban Perdagangan Orang
Sukabumi 19 Jul 2025, 22:39 WIB

NasDem Usul IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
Nasional 19 Jul 2025, 21:42 WIB

KDM Siapkan Psikolog Sekolah Tangani Kenakalan Remaja di Jawa Barat
Jawa Barat 19 Jul 2025, 21:29 WIB
