Dimaafkan Keluarga Brigadir J jadi Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E

Rabu 18 Januari 2023, 19:08 WIB
Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. |Foto: Istimewa.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, memutuskan 1. Menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa.

Baca Juga: Kisah Masjid di Cibadak Sukabumi, Berdiri di Area Proyek Jembatan Pamuruyan Baru

"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata Jaksa.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa Richard Eliezer adalah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Perbuatan Richard Eliezer menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Persib Kehilangan 1 Pemain, Daftar Perpindahan Pemain Bursa Transfer Liga 1 hingga 17/1

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar Jaksa.

Sedangkan hal meringankan, menurut JPU, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum dan berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.

Bharada E menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara

Tuntutan Richard lebih berat ketimbang tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mendapatkan tuntutan masing-masing 8 tahun penjara.

Sedangkan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi26 April 2024, 21:49 WIB

Akibat Banjir, Toko Alat Listrik di Cidahu Sukabumi Alami Kerugian hingga Belasan Juta

Banjir yang terjadi di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 membuat beberapa pihak mengalami kerugian yang cukup besar.
Sejumlah warga dan karyawan toko memindahkan barang yang sebelumnya terendam banjir di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life26 April 2024, 21:05 WIB

6 Mental Miskin yang Membuat Hidup Anda Melarat di Masa Depan, Yuk Hindari!

Orang yang memelihara mental miskin tentu akan berpengaruh terhadap masa depannya, melarat atau berjaya. Itulah pentingnya hal ini.
Ilustrasi. Mental miskin yang wajib dijauhi. | Sumber foto : Pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz
Life26 April 2024, 21:00 WIB

8 Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati

Inilah Contoh Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati. Apa Kamu Salah Satunya?
Ilustrasi - Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati . (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi26 April 2024, 20:57 WIB

Jelang Kongres, PAN Kabupaten Sukabumi Pastikan Dukung Zulhas Tiga Periode

DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyatakan sikapnya untuk mendukung kembali Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kembali melanjutkan kepemimpinan di periode ketiga pada masa jabatan 2025-2030.
Mansurudin, Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Life26 April 2024, 20:30 WIB

Kamu Akan Tetap Miskin Jika 10 Kebiasaan Ini Masih Terus Dilakukan!

Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan.
Ilustrasi - Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan. (Sumber : Freepik)
Inspirasi26 April 2024, 20:24 WIB

5 Kebiasaan Orang China yang Membuat Hidupnya Gampang Kaya dan Jauh dari Kemiskinan

Orang China memiliki kebiasaan yang membuat hidupnya selalu kaya dan jauh dari kehidupan miskin di masa depannya, apalagi di hari tuanya.
Ilustrasi. Kebiasaan orang china yang membuatnya hidup kaya. | Sumber foto : Pexels/Pixabay
Sukabumi26 April 2024, 20:09 WIB

Kades Ungkap Penyebab Banjir hingga Rendam Jalan dan 18 Rumah Warga di Cidahu Sukabumi

Data sementara terdampak banjir yang melanda Kampung Pasirdoton Desa Pasirdoton Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 bertambah
Kondisi jalan raya Cidahu dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Life26 April 2024, 20:07 WIB

6 Cara Membaca Karakter Orang Pecundang di Sekitar Kita, Kenali Ciri-cirinya

Membaca karakter orang pecundang di sekitar kita sesungguhnya cukup mudah. Tentunya dengan mengenali beberapa karakter yang melekat di dalam dirinya.
Ilustrasi. Membaca karakter orang yang pecundang. | Sumber foto : Pexels/Mike Greer
Keuangan26 April 2024, 20:00 WIB

Sumber Pendapatan Pasif, 6 Manfaat Investasi dalam Pengelolaan Keuangan

Beberapa jenis investasi, seperti saham dividen, obligasi, atau properti sewa, dapat menghasilkan pendapatan pasif secara teratur. Pendapatan dari investasi ini dapat membantu meningkatkan arus kas dan memberikan stabilitas finansial tambahan.
Ilustrasi. Perhitungan Ekonomi. Manfaat Investasi dalam Pengelolaan Keuangan. (Sumber : Pexels/Mikhail Nilov.)
Life26 April 2024, 19:53 WIB

Terapkan Konsekuensi, Ini 7 Cara Memperbaiki Perilaku Tidak Baik Pada Anak

Ekspektasi orang tua terhadap anaknya kadang membuat mereka tertekan. Maka dari itu, lakukan tips berikut untuk membuat anak memperbaiki perilakunya.
Ilustrasi cara memperbaiki perilaku tidak baik anak / Sumber Foto : Freepik/jcomp