7 Obat Sirup Tercemar EG-DEG dari 3 Pabrik Farmasi, Dimana Tanggung Jawab Negara?

Kamis 03 November 2022, 13:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengumumkan data terbaru merk obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas. Ada tujuh obat sirup yang menyalahi aturan tingkat kandungan cemaran EG-DEG, di produksi oleh 3 pabrik atau perusahaan farmasi yang tengah dipidanakan oleh BPOM bersama Polri.


Menurut Penny, keujuh obat sirup itu diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Ketiganya disebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku, juga tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan.


Penny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).


"Dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," ujar Penny dalam konferensi pers, Senin 31 Oktober 2022 dikutip dari suara.com.


Penny melanjutkan, atas ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk. "Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah" kata dia.


Atas temuan itu, BPOM akan melakukan rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Farmasi.


Berikut daftar produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi:

1. Paracetamol Drops (PT Afi Farma)

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afi Farma)

3. Vipcol Sirup (PT Afi Farma)

4. Flurin DMP Sirup (PT Yarindo Farmatama)

5. Unibebi Cough Syrup (PT Universal Pharmaceutical Industries)

6. Unibebi Demam Drop (PT Universal Pharmaceutical Industries)

7. Unibebi Demam Syrup (PT Universal Pharmaceutical Industries)


Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengubah status perkara gagal ginjal akut dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada PT Afi Pharma. Hal ini berdasarkan kepada pernyataan Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol, saat dihubungi wartawan, dilansir dari suara.com, Selasa (1/11/2022).


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, perusahaan farmasi ini telah melanggar pasal 98 ayat (1), (2) dan (3), Bagian Kelima Belas mengenai Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Pasal tersebut berbunyi:


"(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.

(2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

(3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."


Ancaman pidana terhadap perusahaan farmasi sebagai produsen obat yang telah terbukti mengandung cemaran EG dan DEG, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009  Pasal 190 ayat (2) yang berbunyi:


"(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

 

Melansir dari hukumonline.com, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan tentang 3 catatan penting seputar kasus cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak.


1. Seluruh Obat Sirup Beredar Secara Legal


Obat Sirup baik yang mengandung cemaran EG dan DEG maupun tidak merupakan obat yang memiliki izin edar secara legal. Kemenkes RI menyebut cemaran berasal dari 4 bahan baku tambahan yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang berasal dari luar negeri atau impor. 


Julius kemudian menyatakan bahwa telah terjadinya kelalaian oleh BPOM dan Kemenkes RI. “BPOM dan Kemenkes mengakui terjadi kelalaian dalam pengujian dan pengawasan,” kata Julius, Rabu (26/10/2022).


2. Wewenang Administrasi


Kewenangan administrasi impor ada di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,. Sedangkan kewenangan untuk registrasi dan edar ada di Kementerian Kesehatan dan BPOM.


Hal ini berarti bahwa semua produk obat sirup yang beredar di masyarakat telah melewati proses mulai dari izin impor, pengujian laboratorium, dan izin edar. 


3. Pertanggungjawaban Hukum


Apabila kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut anak dilakukan kilas balik ke belakang, maka seharusnya produk obat berbahaya yang kini beredar tidak lolos uji dan tidak sampai ke tangan masyarakat.


“Seharusnya produk tersebut tidak lolos screening,” tegas Julius.


Pejabat negara harus bertanggung jawab terhadap kelalaian yang menyebabkan korban gagal ginjal (penyakit) bahkan meninggal.


Selain itu, pertanggungjawaban pidana ini bersifat setara atau wajib baik pejabat negara maupun swasta.


Pertanggungjawaban secara pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 359 KUHP (meninggal) dan 360 KUHP (penyakit gagal ginjal) dan spesifik pada Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009.


Bahkan, penelusuran lebih lanjut perlu dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam peredaran obat sirup penyebab gagal ginjal akut. 


“KPK juga apabila ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam proses administrasi untuk impor dan izin edar oleh swasta dan pejabat negara.” ujar Julius.


#SHOWRELATEBERITA


Writer: Nida Salma M


Sumber : suara.com,BPOM RI,hukumonline

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi01 Mei 2024, 22:58 WIB

Kepergok Warga, Maling Kotak Amal Kabur Tinggalkan Motor di Cicantayan Sukabumi

Berikut kesaksian warga terkait upaya pencurian kotak amal di Cicantayan Sukabumi. Pelaku kabur tinggalkan motor.
Motor maling kotak amal yang ditahan warga Kampung Cijabon RT 19/07, Desa Cimahi, Cicantayan Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life01 Mei 2024, 21:37 WIB

6 Gaya Bicara yang Menjadikan Anda Lebih Berwibawa dan Berkharisma, Ini Caranya

Gaya bicara seseorang menentukan apakah nanti akan dipandang berwibawa atau justru diremehkan orang lain di masyarakat.
Ilustrasi. Gaya berbicara yang dipandang berwibawa. | Sumber foto : Pexels/Werner Pfenning
Life01 Mei 2024, 21:31 WIB

Fokus Pada Jangka Panjang, Ini 10 Tips Menerapkan Disiplin Pada Anak Tetap Konsisten

Penerapan disiplin pada anak tidaklah mudah, maka dari itu orang tua perlu melakukannya dengan konsisten.
Ilustrasi menerapkan disiplin tetap konsisten / Sumber : pexels.com/@Emma Bauso
Sehat01 Mei 2024, 21:00 WIB

8 Bahan Alami untuk Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi dalam Tubuh

Bahan alami ini dipercaya dapat membantu menurunkan gula darah secara efektif.
Ilustrasi - Bahan alami ini dipercaya dapat membantu menurunkan gula darah secara efektif. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
DPRD Kab. Sukabumi01 Mei 2024, 20:56 WIB

May Day, Komisi IV DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Buruh Terkait Upah Hingga Isu Pungli

Komisi IV DPRD Sukabumi serap aspirasi serikat buruh terkait upah hingga isu praktik pungli di perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar terima kunjungan serikat buruh di momen May Day 2024. (Sumber : SU/Ilyas)
Sehat01 Mei 2024, 20:30 WIB

Pantangan! 4 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat

Beberapa makanan dan minuman dianjurkan dihindari bagi penderita asam urat karena memiliki kandungan purin tinggi.
Ilustrasi - Beberapa makanan dan minuman dianjurkan dihindari bagi penderita asam urat karena memiliki kandungan purin tinggi. (Sumber : pexels.com/@Julia Filirovska).
Life01 Mei 2024, 20:00 WIB

8 Manfaat Menangis untuk Kesehatan Mental, Melepaskan Emosi yang Terpendam

Salah Satu Manfaat Menangis untuk Kesehatan Mental Yakni Menjadi Sarana Melepaskan Emosi yang Terpendam.
Ilustrasi. Bersedih. Manfaat Menangis untuk Kesehatan Mental. (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)
Sukabumi01 Mei 2024, 19:57 WIB

Termasuk dari Bule, Uluran Tangan Berdatangan Bantu Titin Penghuni Rumah Reyot di Sukabumi

Bantuan mulai berdatangan untuk mak Titin, janda paruh baya asal Surade Sukabumi yang sebatang kara huni rumah reyot.
Seorang Bule asal Australia saat berkunjung ke rumah Mak Titin di Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life01 Mei 2024, 19:30 WIB

7 Sikap Sederhana yang Membuat Kamu Bisa Dikagumi Banyak Orang

Ingatlah bahwa sikap-sikap sederhana ini tidak datang dengan sendirinya. Dibutuhkan usaha dan latihan untuk menjadikannya kebiasaan.
Ilustrasi - Ingatlah bahwa sikap-sikap sederhana ini tidak datang dengan sendirinya. Dibutuhkan usaha dan latihan untuk menjadikannya kebiasaan. (Sumber : Freepik.com)
Sehat01 Mei 2024, 19:00 WIB

10 Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Asam Urat

Setiap orang memiliki kebutuhan tidur yang berbeda, jadi carilah pola tidur yang paling cocok untuk penderita asam urat dan konsultasikan dengan dokter jika memiliki masalah tidur yang berkelanjutan.
Ilustrasi. Nyenyak. Tips Pola Tidur yang Baik untuk Penderita Asam Urat. (Sumber : Pexels/KetutSubiyanto)