Ketua Panpel Arema, Abdul Haris Pada 2010 Pernah Disanksi Komdis 20 Tahun

Kamis 06 Oktober 2022, 16:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dihukum Komdis PSSI seumur hidup tidak boleh terlibat di persepakbolaan Indonesia buntut dari Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Mengutip dari Suara.com, Abdul Haris ternyata pernah mendapat hukuman 20 tahun di tahun 2010 lalu. Namun, belum sampai masa hukuman itu selesai, Abdul Haris kini sudah dijatuhi hukuman lagi oleh Komdis PSSI yakni dilarang terlibat dalam pertandingan seumur hidup.

Di tahun 2010, Komisi Disiplin PSSI menghukum Abdul Haris dilarang aktif di sepak bola selama 20 tahun. Kala itu, Abdul Harus dihukum terkait percobaan suap terhadap Komdis PSSI.

Hinca Panjaitan, Ketua Komdis PSSI kala itu mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Abdul Haris adalah mencoba menyuap saat Arema melawan Persema Malang di Kanjuruhan di lanjutan Liga Super Indonesia (10/1/2010).

Baca Juga :

Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Ungkap Soal Pintu Terkunci Hingga Kepanikan

Saat pertandingan itu, terdapat peristiwa pitch invader yakni penonton masuk ke lapangan yang membuat Arema harus didenda Rp 50 juta dan hukuman bertanding tanpa penonton.

Karena hukuman terhadap Arema itulah Abdul Haris mencoba menyuap Hinca Pandjaitan melalui telepon. Selain itu, Abdul Haris juga disebut melakukan fitnah kepada Komdis dalam sebuah wawancara radio.

Abdul Haris mengatakan bahwa Komdis meminta uang kepada Arema agar putusan denda tersebut bisa diatur lagi.

Tudingan itu akhirnya diakui Abdul Haris saat sidang Komdis PSSI. Perbuatan itu membuatnya dijatuhi hukuman 20 tahun tidak boleh aktif di sepak bola.

Dua belas tahun berselang dari sanksi tersebut, Abdul Haris kembali dijatuhi hukuman dari Komdis PSSI terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Menariknya, kurun waktu ini menunjukkan bahwa Abdul Haris masih belum menyelesaikan waktu hukuman 20 tahunnya yang seharusnya berakhir di tahun 2030.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari PSSI terkait menumpuknya hukuman Abdul Haris ini. Apakah hukuman tersebut diputihkan atau tidak.

photoSuporter masuk ke lapangan usai pertandingan Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022.. - (Istimewa)</span

Hukuman Seumur Hidup terkait Tragedi Kanjuruhan

Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan hukuman dilarang untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing mengatakan bahwa sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, sudah seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar itu.

"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Erwin seperti dimuat Antara, Selasa (4/10/2022).

Erwin menjelaskan, sesungguhnya, seorang panitia pelaksana pertandingan terlebih dalam laga besar antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut, harus jeli, cermat dan bisa mengantisipasi seluruh kemungkinan yang terjadi.

Menurutnya, dengan adanya tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut, ketua panitia pelaksana dinilai tidak melakukan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan gagal mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.

"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," ujarnya.

Selain memberikan sanksi seumur hidup tidak lagi bisa beraktivitas di lingkungan sepak bola, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Suko merupakan orang yang bertanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu stadion.

Baca Juga :

 

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life19 Maret 2024, 18:00 WIB

Doa Puasa Ramadan Hari ke-8 dan 9, Tingkatkan Keimanan di Bulan yang Suci

Berikut ini adalah doa puasa Ramadan hari kedelapan dan kesembilan yang bisa diamalkan
Ilustrasi - Doa Puasa Ramadan Hari ke-8 dan 9, Tingkatkan Keimanan di Bulan yang Suci (Sumber : Freepik/Sketchepedia)
Life19 Maret 2024, 17:45 WIB

Co-Parenting! 10 Tanda Hubungan Pengasuhan Bersama yang Sehat dan Efektif

Orang tua yang sudah berpisah umumnya akan saling egois dan tidak ingin mendengar pendapat yang lain. Namun sekali lagi anak-anak adalah hal yang utama. Maka dari itu cobalah untuk tetap akur dan terapkan Co-Parenting.
Ilustrasi. Penerapan pengasuhan bersama atau Co-Parenting/Sumber : Freepik/@Lifestylememory
Sehat19 Maret 2024, 17:30 WIB

Demi Mengurangi Frekuensi Serangan Asam Urat, Lakukan 5 Tips Ini Agar Tidak Kambuh

Dengan melakukan tips ini, Anda bisa mencegah serangan asam urat yang sering datang tiba-tiba.
Ilustrasi - Dengan melakukan tips ini, Anda bisa mencegah serangan asam urat yang sering datang tiba-tiba. (Sumber : Freepik.com/@prostooleh).
Sukabumi19 Maret 2024, 17:28 WIB

Spot Berburu Takjil Murah di Dekat Stasiun Parungkuda Sukabumi, Aneka Gorengan hingga Cilor

Kawasan Stasiun Parungkuda Sukabumi selalu ramai dan menjadi target pemburu takjil murah meriah untuk berbuka puasa di Sukabumi Utara.
Warga berburu Takjil murah meriah di Dekat Stasiun Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Mobil19 Maret 2024, 17:15 WIB

Mudik Lebaran Pake Mobil Pribadi? Ini 9 Hal yang Harus Disiapkan

Berikut ini beberapa persiapan mudik lebaran menggunakan mobil pribadi agar lancar di perjalanan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa persiapan mudik lebaran menggunakan mobil pribadi agar lancar di perjalanan (Sumber : Freepik/DC Studio)
Sukabumi19 Maret 2024, 17:14 WIB

Pemkab Sukabumi dan ASITA Bahas Kolaborasi Kembangkan Pariwisata Daerah

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman meminta kolaborasi yang luar biasa ASITA terkait pengembangan pariwisata daerah.
Sekda Ade didampingi Plt Kadispar Jujun Juaeni saat menerima kunjungan jajaran DPC ASITA Kabupaten Sukabumi. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
KATA WARGANET19 Maret 2024, 17:04 WIB

KPID Sumut: Judicial Review Masa Jabatan KPI Demi Pembenahan Sistem Ketatanegaraan

Ketua KPID Sumatera Utara Anggia Ramadhan menegaskan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ihwal perpanjangan masa jabatan KPI dari 3 tahun menjadi 5 tahun bukanlah ego sektoral yang bermotif ekonomi.
Ketua KPID Sumatera Utara Anggia Ramadhan | Foto : Ist
Musik19 Maret 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Kita Bikin Romantis Maliq & D'Essentials yang Viral di Medsos

Intip Lirik Lagu Kita Bikin Romantis Maliq & D'Essentials yang Viral di Medsos dan Sering Dijadikan Backsound Video Bucin!
Video Klip Lagu Kita Bikin Romantis Maliq & D'Essentials yang Viral di Medsos. Sumber: YouTube/MALIQ & D'Essentials
DPRD Kab. Sukabumi19 Maret 2024, 16:41 WIB

DPRD Sukabumi Respon Protes Kerusakan Jalan Ruas Caringin-Cidahu: Kami Tidak Tinggal Diam

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan mengungkapkan keprihatinannya terkait rusaknya sebagian besar jalan kabupaten yang berada di Ruas Jalan Caringin - Cidahu, Kecamatan Cidahu.
Protes jalan rusak ruas Caringin- Cidahu Kabupaten Sukabumi, warga tanam pohon dan pisang pampang gambar bertuliskan "Korban Janji" | Foto : Ibnu Sanubari
Food & Travel19 Maret 2024, 16:30 WIB

Beban Pikiran Langsung Minggat, Sensasi Tidur di Tepi Sungai dan Lebatnya Hutan di Bogor

Wonderful Citamiang Bogor bisa dijadikan lokasi melepas penat saat akhir pekan tiba
Wonderful Citamiang Bogor bisa dijadikan lokasi melepas penat saat akhir pekan tiba (Sumber : Instagram/wonderfulcitamiang)