Tragedi Stadion Kanjuruhan, YLBHI: Gas Air Mata Dilarang oleh FIFA

Minggu 02 Oktober 2022, 11:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kerusuhan yang terjadi di di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya tentunya menjadi perhatian masyarakat karena mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia. Ucapan bela sungkawa pun terus mengalir di berbagai platform media sosial.

Tak ketinggalan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) turut bersuara mengenai tragedi stadion Kanjuruhan Malang ini.

Baca Juga :

Tewaskan 127 Orang, Laga Arema FC vs Persebaya Berakhir Ricuh! Begini Kronologinya

“Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada ratusan korban jiwa dari kejadian ini,” tulis YLBHI dalam situs resmi, Minggu (2/10/2022).

photoBuntut Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang Tewaskan 127 Orang PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) menghentikan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 dan PSSI juga melarang Arema FC menjadi tuan rumah Liga 1 2022-2023 hingga akhir musim - (Istimewa)</span

Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.

Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari. 

Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, namun kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat. 

Dalam video yang beredar, YLBHI melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. 

Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton. 

YLBHI menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. 

Baca Juga :

Penggunaan Gas Air mata  yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. 

Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :

  • Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
  • Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
  • Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI 
  • Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
  • Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Maka atas pertimbangan tersebut, YLBHI menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi  terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya ratusan orang dan ratusan lainnya luka-luka. 

Maka dari itu YLBHI menyatakan sikap:

  1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
  2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya ratusan Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;
  3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
  4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
  5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
  6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka  dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Baca Juga :

Buntut Kerusuhan Maut di Malang: Liga 1 Disetop Sepekan, Laga Persib vs Persija Ditunda

SUMBER: SIARAN PERS YLBHI dan LBH Kantor Seluruh Indonesia

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 April 2024, 12:50 WIB

Optimalisasi Pompanisasi, Sekda Kota Sukabumi Rapat Koordinasi di Gedung Sate

Peningkatan sistem irigasi menjadi fokus utama dalam rakor ini.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 April 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat20 April 2024, 12:30 WIB

Ini 7 Penyebab Stres yang Tidak Boleh Disepelekan, Yuk Jaga Kesehatan Mental!

Penyebab stres oleh masing-masing orang sangat beragam. Tapi, ada beberapa pemicu yang biasanya bisa terjadi demikian.
Ilustrasi. Memahami penyebab orang stres. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi20 April 2024, 12:05 WIB

Buruh di Sukabumi Ngaku Kaki Terlindas Ban Forklift saat Kerja, Kini Gaji Belum Dibayar

Nurrohman mengaku kecelakaan kerja ini sempat membuatnya tidak dapat berjalan.
Nurrohman (45 tahun) memperlihatkan kakinya yang pernah terlindas ban forklift saat bekerja di PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Life20 April 2024, 12:00 WIB

6 Cara Ampuh Menghadapi Catcalling, Wanita Wajib Tahu!

Catcalling dapat berupa seruan, lirikan, isyarat tubuh yang tidak pantas, atau komentar yang merendahkan dan merendahkan martabat seseorang.
Ilustrasi. Cara Mencegah Catcalling. Sumber : pixabay/fkpsiclgy12
Jawa Barat20 April 2024, 11:11 WIB

Pemerintah Siapkan Pompanisasi untuk Dongkrak Produksi Beras Termasuk di Sukabumi

ementerian mengantisipasi hal-hal semacam itu agar tak menghambat produksi padi. Salah satunya lewat program pompanisasi di setiap daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengikuti rapat koordinasi ketahanan pangan dan produktivitas pertanian di Jawa Barat, di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 April 2024 (Sumber: dokpim)
Sehat20 April 2024, 11:00 WIB

5 Minuman Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Cara mengelola keinginan penderita asam urat konsumsi asupan tinggi protein purin bisa dengan mengonsumsi banyak buah-buahan, sayuran, biji-bijian utuh, dan protein nabati rendah lemak, serta membatasi konsumsi daging merah, makanan laut, dan alkohol.
Kopi. Salah Satu Minuman Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. (Sumber : pexels.com/ChevanonPhotography)
Keuangan20 April 2024, 10:46 WIB

Buruh di Sukabumi: Kami Berjuang Sendirian! Mediasi Tunggakan Upah Kembali Buntu

proses mediasi turut dihadiri oleh para petinggi perusahaan yakni HRD, Personalia, PPIC, kepala produksi, direktur utama hingga penasehat perusahaan serta dihadiri sekurangnya 60 eks buruh.
Puluhan eks-buruh PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) kembali melakukan mediasi bersama Pihak Perusahaan untuk memperjuangkan haknya datangi Disnakertrans (Sumber: istimewa)